Buronan Kasus Penggelapan Rp 103 Miliar Dibekuk
Okky Aneta Kahimpong, notaris asal Manado ditangkap tim satuan tugas (satgas) intelijen kejaksaan agung (kejagung) bersama tim Kejari Manado
Laporan Wartawan Tribun Manado, Robin Tanauma
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Okky Aneta Kahimpong, notaris asal Manado ditangkap tim satuan tugas (satgas) intelijen kejaksaan agung (kejagung) bersama tim Kejari Manado di kawasan perumahan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Selasa (26/6/2012).
Buronan perkara penggelapan Rp 103 miliar ini ditangkap saat menjenguk anaknya yang kuliah di sebuah universitas ternama di Surabaya.
Tim satgas intelijen kejagung bersama dengan tim kejari Manado mulai melakukan pengintaian di sekitar lokasi pukul 14.00 WIB. Hampir sekitar tiga jam tim mengamati perumahan tempat Okky berada. Dan sekitar pukul 17.30 WIB, tim langsung mengetuk pintu dan meringkus Okky yang berada di kamar anaknya.
Dibekuknya buronan Kejati Sulut, Okky Aneta Kahimpong ini juga melibatkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Manado selaku eksekutor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH, mengatakan tim jaksa dari Sulut yang ikut membekuk buronan Okky ada dua orang jaksa, yaitu Kepala Seksi Pidana Umum, Romy Johanes SH dan Jaksa Theodorus Rumampuk SH MH.
"Jaksa dari Sulut hanya mereka berdua. Walau buronan Kejati Sulut, namun jaksa eksekutor dari Kejari Manado, karena administrasinya di Kejari Manado," ungkap Iqbal kepada Tribun Manado (Tribun Network) ketika dikonfirmasi, Selasa (26/6/2012)
Romy Johanes SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini, buronan usai dibekuk masih di Surabaya, dan akan dibawa ke Manado untuk ditahan. "Nanti akan dibawa ke Manado," ujarnya.
Baca Juga:
- Kesetrum Bohlam Motor Nyawa Bocah SD Melayang
- Sudah Uzur Alutista Armed Singosari Diganti
- Diduga Selewengkan Bansos Gubernur NTT Dilaporkan ke KPK
- Panitera Sekretaris PN Kefamemanu Divonis Setahun