Perbankan Syariah Juga Bakal Kena Pembatasan DP
Aturan Bank Indonesia (BI) yang telah menetapkan besaran Loan to Value (LTV) kredit kepemilikan rumah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aturan Bank Indonesia (BI) yang telah menetapkan besaran Loan to Value (LTV) kredit kepemilikan rumah (KPR) dan Down Payment (DP) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) juga bakal diberlakukan bagi perbankan syariah.
Hal ini diungkapkan Kepala Departemen Perbankan Syariah, Edy Setiadi, di sela-sela ramah tamah Forum Riset Perbankan Syariah (FRPS) 2012 di lantai 4 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, Jl Jend Sudirman, Senin (25/6/2012) malam.
Menurutnya, aturan yang berlaku per 15 Juni 2012 untuk semua lembaga pembiayaan begitujuga dengan perbankan konvesional juga akan dikenakan pada perbankan yang berbasis syariah. "Tahun ini aturan tersebut juga akan dikenakan bagi perbankan syariah," katanya.
Dijelaskan, secara umum, DP yang semakin kecil mengakibatkan performance meningkat. Seiring dengan itu, pihaknya mencoba mengkaji untuk perbankan syariah apakah aturan tersebut bakal diberlakukan juga.
"Untuk KKB misalnya. Pangsanya masih kecil dibandingkan dengan total pembiayaan di syariah. Meski NPL syariah masih 0,4 persen tapi tidak berarti bahwa syariah membiarkan kebijakan yanng berlaku di konvensional tidak dilaksanakan. Di beberapa negara lain seperti Malaysia dua-duanya (konvensional dan syariah) di kenakan," katanya.
Kebijakan yang akan diberlakukan pada perbankan syariah, kata dia, juga karena adanya kekhawatiran sektor rill tidak berkembang.
"Saat ini di syariah perbandingan antara produktif dan konsumtif fifty-fifty (50:50). Kita ketahui bahwa syariah berjalan dari sektor rill sehingga dikhawatirkan jangan sampai unit sektor rillnya tidak berkembang, malah konsumtifnya yag lebih banyak," katanya.
Sementara itu, Pemimpin BNI Syariah Cabang Makassar, Anang Herry Anshory, mengatakan, merupakan sebuah keuntungan tersendiri bagi perbankan syariah seiring dengan ketentuan BI yang hanya memberlakukan pembatasan DP bagi perbankan konvensional.
"Meski demikian kami (BNI Syariah) tidak segmented mau KPR atau pembiayaan lainnya. Hanya saja, keuntungan di syariah itu marginnya flat," katanya.
Sekedar informasi, dalam peraturan tersebut, ketentuan besaran LTV untuk KPR minimal DP 30 persen sementara DP KKB masing-masing minimal 25 persen untuk kendaraan bermotor roda dua, minimal 30 persen untuk kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif, dan minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan roda empat untuk keperluan produktif. (*)
Baca juga:
- Jiwasraya Masih Andalkan JS Saving Plan untuk Naikan Premi
- BI Izinkan Individu Kuasai 40 Persen Lebih Saham Perbankan
- BCA Berikan Asuransi Kesehatan Atlet Peraih Medali Olimpiade