Kamis, 2 Oktober 2025

Polres Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Motor Aparat

Dua dari sepuluh warga yang diamankan oleh kepolisian resor Ketapang dalam kasus pembakaran lima

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Dua dari sepuluh warga yang diamankan oleh kepolisian resor Ketapang dalam kasus pembakaran lima unit sepeda motor milik aparat Tumbang Titi, ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (23/6/2012) kemarin, sedangkan delapan warga lainnya dibebaskan.

Dua tersangka tersebut adalah, Am yang diduga menyuruh warga melakukan pengerusakan dan pembakaran sepeda motor, sedangkan Mk alias Kj pelaku pengerusakan dan pembakaran, keduanya saat ini telah diamankan di sel tahanan mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang AKBP Iwayan Sugiri mengatakan, untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna menindaklanjuti kasus tersebut, kata kapolres selain dua tersangka ini ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat.

“Kita sudah memintai keterangan dari saksi-saksi yang kita panggil beberapa waktu lalu, dan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat, saat ini kita sedang mencari mereka,” kata Kapolres Minggu (24/6/2012).

Seperti diberitakan Tribun sebelumnya, warga Desa Beringin Rayo Kecamatan Tumbang Titi melakukan perlawanan saat tim gabungan dari Kecamatan Tumbang Titi melakukan penertiban terhadap aktifitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut yang berujung pada pembakaran lima unit sepeda motor milik aparat.

Akibat kejadian itupula kepolisian resor Ketapang menerjunkan 85 personil gabungan yang terdiri dari 35 anggota brimob dan 50 personil anggota polres dan polsek Tumbang Titi.

Kapolres mengatakan, saat ini personil yang dikerahkan ke lokasi kejadian sudah ditarik, sementara situasi dan kondisi di daerah tersebut sudah aman terkendali. “Kondisi terakhir sudah aman, warga juga tidak melakukan perlawanan saat kita mengamankan beberapa tersangka,” katanya.

Kasat Rekrim polres Ketapang AKP Sudarsono menambahkan, dua tersangka yang diamankan tersebut melanggar pasal 170 KUHP, tentang perkara dimuka umum secara bersama-sama terhadap kekerasan terhadap orang atau barang.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan menetapkan dua tersangka, namun kita akan gali keterangan lagi dari beberapa saksi yang ada di TKP pada saat kejadian,” jelasnya.
 

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved