Permen ESDM Nomor 16 Titipan Bangsa Asing?
Lahirnya Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lahirnya Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, sangat kontra produktif dengan upaya Pemerintah menekan BBM bersubsidi. Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, beberapa Pasal pada Permen ESDM tersebut, khususnya berkaitan dengan kegiatan penyaluran BBM non subsidi, sangat berpotensi dimaknai publik “over protective “ dan sebagai “Pasal titipan”.
"Pasal tersebut bisa sebagai pasal titipan dari pihak asing dan kompetitor dari BUMN Migas negeri ini,"ujar Sofyano Zakaria dalam siaran persnya, Minggu (24/6/2012).
Pasal 3 ayat (3) Permen ESDM No. 16 tahun 2011 menyebut larangan Penyalur (Mobile Bunker Agent/MBA, Agen Premium dan Minyak Solar/APMS, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan/SPBN,SPBU, Premium Solar Package Dealer/PSPD, Agen Minyak Tanah/AMT ) menyalurkan Bahan Bakar Minyak “lebih dari satu” Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum atau BU-PIUNU.
"Dapat dimaknai publik sebagai bentuk “perlindungan” terselubung yang berlebihan kepada BU-PIUNU tertentu,"papar Sofyano.
Sebagai contoh, Sofyano menambahkan bahwa selama ini para penyalur BBM non subsidi (Mobile Bunker Agent/MBA dan Agen BBM Industri) menjadi lembaga penyalur dari BUMN Pertamina dan sekaligus pada anak Perusahaannya yakni Patra Niaga.
"Pertamina dan anak Perusahaannya Patra Niaga telah memiliki jaringan dan sarana fasilitas penjualan bbm non subsidi di tanah air melebihi pihak asing dan kompetitornya. BUMN Pertamina dan Anak. Ini mampu membuat pesaingnya gerah,"ungkap Sofyano.
Namun dengan adanya Pasal tersebut , Sofyano menilai dampak langsung mematahkan keberadaan BU-PIUNU Pertamina dan Patra Niaga. Namun sebaliknya Permen No. 16 tahun 2011 tersebut justru menguntungkan bagi BU PIUNU lainnya.