Persahabatan Bertha Nazar Berbuah Cekal
Bertha: Saya Tak Alihkan Aset Nazaruddin ke Luar Negeri (3)
Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat, Bertha Herawati gerah usai dicekal dan diperiksa KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat, Bertha Herawati gerah usai dicekal dan diperiksa KPK terkait kepulangan mendadak Neneng Sri Wahyuni, tersangka korupsi pemasangan PLTS di Kemenakertrans Rp 8,9 miliar.
Setelah Bertha Herawati menceritakan perkenalannya dengan Nazaruddin dan Neneng serta pertemuannya dengan dua WN Malaysia yang ditangkap KPK, Bertha lalu memaparkan tak pernah mengalihkan aset Nazaruddin ke luar negeri.
TAK lama setelah saya ke KPK, saya menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir di KPK tanggal 29 Mei 2012 untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Bapak Muhammad Nazaruddin. Saya diperiksa selama 11 jam.
Jadi, selama ini saya sudah tiga kali diperiksa KPK. Pertama, untuk kasus Bapak Nazaruddin, kedua untuk kasus Ibu Neneng, dan ketiga untuk kasus warga negara Malaysia.
Surat panggilan yang ketiga untuk kasus warga negara Malaysia disebutkan agar saya hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2008 yang dilakukan oleh tersangka Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad, R Azmi bin Mohamad Yusof dan kawan-kawan.
Dari redaksi tersebut, sangat jelas dikatakan bahwa yang melakukan melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan adalah, tersangka Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad, R Azmi bin Mohamad Yusof.
Jadi bukanlah saya yang melakukan tindakan menghalang-halangi pemeriksaan dimaksud seperti yang diberitakan oleh beberapa media on line dan media cetak.
Saya mohon hal ini dapat dimengerti dengan baik oleh rekan-rekan media agar nama baik saya tidak tercemar.
Ada juga berita lain yang mengatakan atau menuduh saya membantu mengalihkan aset Bapak Nazaruddin ke luar negeri. Berita inipun sama sekali tidak benar, dan saya tak pernah melakukan pemindahan aset apapun dari Bapak Nazaruddin ke luar negeri.
Obrolan Wagub
Juga ada yang mengatakan bahwa saya pernah menemani Bapak Nazaruddin bertandang ke rumah Wakil Gubernur Jawa Barat, Bapak Dede Yusuf. Ini pun sangat tidak benar, karena saya belum pernah sekalipun ke rumah Bapak Dede Yusuf.
Yang benar adalah bahwa Bapak Dede Yusuf pernah datang ke rumah Bapak Nazaruddin di Pejaten, dan saya ada di sana, ikut ngobrol dengan beliau. Saya memang kader Demokrat, dan juga salah satu pengurus Demokrat.
Saya bahkan termasuk salah satu pendiri dari Partai Demokrat, tetapi dalam hal ini, tak ada kaitannya dengan status saya sebagai kader atau pengurus Demokrat. Saya mohon rekan-rekan media tidak mendiskreditkan nama Partai Demokrat untuk urusan ini.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan, apabila masih ada yang kurang jelas, silakan menghubungi saya. Terima kasih atas atensi rekan-rekan, mohon maaf apabila ada tutur kata atau sikap saya yang kurang berkenan. Salam saya Bertha Herawati. (tamat)
Baca Juga: