Kamis, 2 Oktober 2025

Kejari Garut Tetapkan Tiga Tersangka Raskin

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan

Editor: Hendra Gunawan

Laproan Wartawan Tribun Jabar, Zezen M Zaenal

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Namun pihak Kejari belum mau menyebutkan identitas ketiga tersangka tersebut.

"Pokoknya ada tiga orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Nanti kami kasih tahu lagi. Sekarang masih dalam pengembangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Koswara SH MH, kepada Tribun di Garut, Kamis (21/6/2012).

Penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan distribusi raskin di Desa Girijaya, ujar Koswara, berawal dari pengaduan masyarakat setempat menyusul hilangnya pasokan jatah raskin dari Bulog Garut untuk desa itu selama tiga bulan pada akhir 2011. "Seharusnya Desa Girijaya menerima raskin 13 kali dalam setahun itu, tapi hanya mendapat pengiriman 10 kali," katanya.

Raskin yang diterima Desa Girijaya setiap bulan mencapai 7,9 ton. Jika tiga kali pasokan tidak diterima pihak desa, jumlah raskin yang raib mencapai sekitar 23,7 ton.

Menurut Koswara, selain telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Garut memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak desa maupun pihak lainnya. Namun, kata dia, pihaknya akan terus mengembangkan proses penyidikan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Sopir yang mengangkut raskin dan tim pengawal raskin juga telah kami periksa," ujarnya.

Koswara mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pihak Bulog. "Kami masih dalami keterlibatan mereka (Bulog, Red)," katanya.

Koswara mengakui banyak menerima laporan dugaan penyelewengan raskin di desa-desa lainnya di Kabupaten Garut yang melibatkan sejumlah oknum petugas. Koswara berjanji akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Koswara meminta kepada para kepala desa agar melapor jika jatah raskin yang seharusnya diterima pihak desa tidak sampai ke tengan mereka.

"Silakan kepala desa datang ramai-ramai ke kejaksaan. Jadi biar kita tahu, desa mana saja yang tidak menerima raskin," kata Koswara sambil memberi garansi untuk memerika oknum petugas bila terbukti terlibat penyelewengan raskin.

"Kalau banyak masukan seperti adanya laporan dari kepala desa, ini akan lebih mudah buat kami untuk mengembangkannya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kalangan mendesak agar aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan raskin seperti yang diungkapkan Ketua Analisa dan Kajian Hukum Monitoring Community, Kandar Karnawan.

Menurut Kandar, polisi dan kejaksaan tidak harus menunggu laporan dari masyarakat atau pihak lain untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan raskin yang diduga melibatkan sejumlah oknum pegawai Bulog, oknum pejabat, oknum wartawan, LSM, dan oknum penegak hukum. "Tidak harus menunggu laporan karena ini bukan delik aduan," ujar Kandar beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved