Jumat, 3 Oktober 2025

Pemko Siantar Beri Pinjaman Koperasi dengan Bunga 6 %

Mimpi buruk atau mimpi baik bagi kegiatan perkoperasian di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berencana menyertakan modal

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM , PEMATANGSIANTAR – Mimpi buruk atau mimpi baik bagi kegiatan perkoperasian di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berencana menyertakan modal kepada koperasi yang membutuhkan permodalan. Hanya saja koperasi penerima wajib dikenai bunga sebesar 6 persen per tahun dari jumlah modal yang diterima.

Pengaturan ini dimuat dalam Ranperda Tentang Investasi Daerah Berkaitan dengan Penyertaan Modal pada Koperasi, dan UKM yang saat ini sedang dibahas di DPRD Siantar. Menurut Sekretaris Dinas Koperasi, Ahmad Ghani, Kamis (21/6/2012), pengajuan Ranperda penyertaan modal ini dimaksudkan agar koperasi semakin bertumbuh di Kota itu.

Selama ini, menurut  Ghani, sudah banyak koperasi yang menerima suntikan permodalan. Misalnya, banyak koperasi yang dilibatkan dalam penyaluran Subsidi BBM. Sayangnya, karena ketiadaan sanksi yang mengatur, koperasi-koperasi penerima banyak yang menunggak perguliran modal. “Ranperda dibuat agar pengaturan penyaluran diperjelas,” katanya.

Dikatakan, tidak semua koperasi yang ada berhak menerima penyertaan modal. Ranperda yang disusun mengatur persyaratan koperasi yang berhak, misalnya, kejelasan koperasi, usaha anggota koperasi dan kesehatan koperasi. Sebelum menerima pinjaman modal, lanjutnya, Dinas Koperasi selaku instansi teknis pengendali penyaluran kredit ini masih melakukan verifikasi. Dan selanjutnya, setelah menerima bantuan modal, Dinas Koperasi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi.

Ketua Komisi II DPRD, Kennedy Parapat, mengingatkan agar jangan sampai pemberian modal kepada koperasi dipergunakan penguasa untuk kepentingan politiknya. Karena itu, diusulkannya, Dinas Koperasi melibatkan tim idependen dilibatkan dalam proses seleksi koperasi penerima bantuan suntikan modal.

Menyangkut hal ini, Sekretaris Dinas Koperasi, Ahmad Ghani menyatakan tidak dilibatkannya pihak lain dalam proses seleksi ini agar seluruh proses yang dilaksanakan berlangsung cepat dan tepat. Katanya, jika ada instansi lain yang terlibat dikhawatirkan proses pengajuan usulan sebuah koperasi akan memakan waktu lama.

Adanya usulan DPRD atas pemasukan unsur independen dalam proses seleksi ini akan dipertimbangkan. Sebab pihak yang  berwewenang menetapkan koperasi penerima bantuan modal adalah walikota.
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved