Isu Pengadaan Alquran Jangan untuk Kepentingan Lain
Nasarudin menyadari, penyelidikan KPK dalam kasus ini menunjukkan masih banyak lubang yang dilakukan oknum Kemenag.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar meminta siapa pun, agar tidak mengambil untung dari dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini diduga terjadi ketika Nasarudin menjabat Dirjen Bimas Islam.
"Saya mohon jangan menjadikan isu Alquran ini untuk kepentingan lain. Itu namanya kita berhadapan dengan pemilik firman Tuhan," ujar Nasarudin kepada wartawan di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (22/6/2012).
Nasarudin menyadari, penyelidikan KPK dalam kasus ini menunjukkan masih banyak lubang yang dilakukan oknum Kemenag.
Sebagai pelajaran, ia mempersilakan KPK memroses mantan staf atau staf Dirjen Bimas Islam yang terlibat, tak terkecuali dirinya.
Dalam pengadaan ini, ujar Nasarudin, Dirjen Bimas Islam berpatokan pada Keppres 54 Tahun 2010 Pasal 87 Ayat 2, bahwa PPK dapat menambah volume pekerjaan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi 10 persen dari nilai kontrak.
Ketika ada sisa anggaran, maka sembilan persen digunakan lagi untuk pengadaan ulang, dan secara normatif tidak ada penyimpangan.
"Berkas kami juga diteliti ulang oleh BPK. Kami bersyukur jika KPK menemukan sesuatu yang tidak kami temukan. Bagi saya pribadi, sangat penting agar tidak menjadi lubang di masa yang akan datang," tutur Nasarudin yang juga Rektor Institut Ilmu Alquran, Ciputat, Banten. (*)
BACA JUGA