Kamis, 2 Oktober 2025

Akhir Juli Jabatan Deputi Penindakan KPK akan Terisi

Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses perekrutan untuk jabatan Deputi Penindakan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Akhir Juli Jabatan Deputi Penindakan KPK akan Terisi
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabatan strategis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kosong hingga saat ini. Salah satunya yakni jabatan Deputi Penindakan yang telah hampir satu tahun ditinggalkan Ade Rahardja karena pensiun. 


Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses perekrutan untuk mengisi posisi tersebut. Namun, dipastikan tak akan jabatan itu sudah terisi kembali.

"Mudah-mudahan akhir Juli proses perekrutan sudah selesai. Tinggal tes kesehatan dan wawancara," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (22/6/2012).

Selain Deputi Penindakan, posisi penting lainnya di KPK yang masih kosong yaitu Deputi Pencegahan, Direktur Penyidikan, Direktur Gratifikasi, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Menurut Bambang, di semua posisi itu KPK masih tetap melakukan proses perekrutan.

Sementara itu, Komisi III DPR meminta KPK menurunkan standar kualitas calon dalam proses seleksi untuk mengisi posisi strategis seperti Deputi dan Direktur KPK. Penurunan standar kualitas itu disebut agar beberapa posisi pejabat KPK yang kosong segera terisi.

Menurut Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin jika KPK bertahan pada standar perekrutannya, maka posisi strategis yang saat ini kosong tidak segera terisi. Padahal beban kerja KPK terus bertambah.

"Kalau kami tidak masalah orang itu dari dalam atau dari luar. Kami tidak permasalahkan orangnya siapa. Tapi beban kerja ini," kata Aziz. 

Pernyataannya didukung Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Ahmad Yani, yang mengatakan KPK sebaiknya menurunkan standar kualitas calon yang direkrut. Pasalnya, dalam dua kali seleksi yang telah dilakukan KPK, tidak ada calon yang lolos.

"Kalau tadi dikatakan nilainya harus 4 dari skalanya 1-5, apakah tidak bisa diturunkan 3 atau 3,5," tegas Yani.
(Edwin Firdaus)

baca juga:
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved