Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
KPK Hati-hati Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Alquran
KPK akan berhati-hati dalam menyelidiki dugaan korupsi pada proses pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berhati-hati dalam menyelidiki dugaan korupsi pada proses pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Hal itu penting, lantaran Al Quran menurut KPK adalah sesuatu yang bernilai suci.
"Al Quran itu mukjizat, jadi harus hati-hati," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (21/6/2012).
Oleh karena itu, sambung Bambang belum mau berkomentar banyak soal dugaan kasus korupsi pengadaan Al Quran tersebut seperti waktu terjadi dan siapa pelakunya.
Ia hanya menjelaskan bahwa KPK pada saat ini tengah mendalami proses penyelidikan dugaan korupsi itu yang terjadi di Kementerian Agama. "Sudah ada yang diperiksa. Tapi saya tak bisa membicarakan detailnya," tegas Bambang.
Seperti diketahui, KPK menyatakan sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Lembaga antikorupsi itu menyatakan sudah memiliki bukti-bukti dalam korupsi itu.
"Saya lupa berapa kerugian negaranya. Tapi kami punya bukti kuat," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Rabu (20/6/2012).
Namun, Abraham tidak merinci, tahun berapa korupsi terjadi. Menurutnya, korupsi itu terjadi saat Nazaruddin Umar (Wakil Menteri Agama saat ini) masih menjabat sebagai salah satu Direktur Jenderal di Kementerian Agama. (Edwin Firdaus)
baca juga:
- Dewi Aryani: Negara Gagal, Indonesia di Ujung Tanduk
- Denny Indrayana: Indonesia Menjauh dari Negara Gagal
- Hasil Tanwir Muhammadiyah Diharapkan Jadi Solusi Bangsa
- KPK Tangkap Warga Amerika