KPK Berharap Wa Ode Ungkap Keterlibatan Pimpinan DPR
Johan menambahkan, penyidik KPK tidak bisa serta merta memanggil Marzuki terkait penyidikan kasus suap alokasi anggaran DPID.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa Wa Ode Nurhayati memberikan informasi dugaan keterlibatan Ketua DPR RI, Marzuki Alie dalam kasus suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
"Kita belum menerima informasi itu. Kalau terdakwa WON (Wa Ode Nurhayati) punya informasi soal itu silakan diserahkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (21/6/2012).
Johan menambahkan, penyidik KPK tidak bisa serta merta memanggil Marzuki terkait penyidikan kasus suap alokasi anggaran DPID.
Karena, pemanggilan baru bisa dilakukan setelah KPK menemukan informasi atau data yang butuh diklarifikasi oleh pimpinan anggota dewan itu.
"Sebelumnya WON pernah memberikan informasi soal pimpinan Banggar dan kita sudah meminta klarifikasi dari mereka. Kalau untuk yang bersangkutan (Marzuki) belum," terang Johan.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Nurhayati menyebut Marzuki dan pimpinan Banggar ikut menerima fee terkait alokasi anggaran DPID tahun 2011. Politisi PAN itu mengklaim ada bukti yang menunjukkan adanya fee untuk Marzuki dan pimpinan Banggar.
"Berdasarkan data saudara Nando, TA Banggar, dia sebutkan bahwa kode K (Ketua memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua dan pimpinan Banggar," ungkap Nurhayati.
Terdakwa Wa Ode Nurhayati didakwa menerima uang dengan total nilai Rp6,25 miliar terkait alokasi anggaran DPID untuk kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa. Politisi PAN berusia 31 tahun itu juga didakwa melakukan kejahatan money laundring.
Nurhayati didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu juga dikenakan dakwaan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.