Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi di Surabaya Dilarang Menilang di Pos

Sebenarnya bukan tidak boleh, melainkan himbauan. Jika di lokasi kejadian terdapat pos polisi, bisa dilakukan di pos

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Polrestabes Surabaya menerapkan aturan baru. Bagi anggota Satlantas, diharapkan tidak melakukan tilang pada pengendara kendaraan bermotor di pos polisi, melainkan di jalan atau di lokasi tempat kendaraan tersebut melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Asep Akbar Hikmana mengatakan, ini merupakan himbauan dari Kapolrestabes Surabaya, yang menekankan kepada anggota untuk menghindari prosesi tilang di dalam pos.

"Sebenarnya bukan tidak boleh, melainkan himbauan. Jika di lokasi kejadian terdapat pos polisi, bisa dilakukan di pos. Jika tidak harus dilakukan di lokasi, meskipun tidak ada pos polisi," kata Asep,Selasa (19/6/2012) .

Menurut mantan Kapolres Cimahi tersebut, ini merupakan penekanan terhadap anggota Satlantas, untuk memperhatikan pengguna jalan bermotor. Jangan sampai  pengendara harus berjalan ratusan meter untuk menuju pos polisi.

"Jangan sampai pengendara harus berjalan ratusan meter menuju pos polisi. Kalau tidak ada pos, lakukan di atas kendaraan," kata Asep.

Menurut Asep, aturan ini untuk menghindari kesan negatif warga jika proses tilang dilakukan pos. Namun, yang perlu ditekankan justru proses tilang yang harus cepat.

"Yang ditekankan dari himbauan ini, proses tilang harus dilakukan cepat, jangan sampai terjadi proses negoisasi, jika memang melanggar harus segera ditilang," jelas Asep.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved