Rabu, 1 Oktober 2025

KY Minta Dilibatkan dalam Seleksi Hakim Ad Hoc

Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman meminta pihaknya dilibatkan dalam proses seleksi hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KY Minta Dilibatkan dalam Seleksi Hakim Ad Hoc
TRIBUNNEWS.COM/ADE MAYASANTO
Eman Suparman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman meminta pihaknya dilibatkan dalam proses seleksi hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami ingin dilibatkan dalam proses seleksi hakim Ad Hoc," Ujar Eman kepada wartawan usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara KY dengan Ormas Beragama di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2012).

Permintaan Eman tersebut menyusul ditemukannya laporan bahwa ada sekitar empat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik hakim.

Meski tidak ditegaskan bahwa KY seharusnya terlibat dalam proses seleksi, namun untuk menghindari adanya penyimpangan terhadap kode etik ini maka KY ingin dilibatkan.

"Kami memang belum dilibatkan dalam proses seleksi hakim ad hoc, entah itu di Pengadilan Perikanan, Pengadilan PHI dan Pengadilan Tipikor. Kami juga tidak memaksa untuk terlibat. Kami menunggu saja," kata Eman.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sedikitnya empat hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Sekitar empat hakim yang diduga melakukan pelanggaran," kata Eman kepada wartawan.

Eman menjelaskan, empat hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik tersebut tidak hanya hakim ad Hoc saja, tetapi juga dilakukan oleh hakim dari jalur karier.

Sementara itu, Komisioner KY, Suparman Marzuki menerangkan, KY telah melakukan investigasi secara langsung. KY dalam investigasinya menemukan kecenderungan bahwa hakim pengadilan Tipikor Semarang memiliki kecenderungan untuk membebaskan terdakwa Tipikor.

"Laporan ini bukan hanya dari satu sumber saja melainkan sudah banyak. Artinya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor Semarang sudah sangat tinggi," kata Suparman Marzuki.

Dalam investigasinya, Suparman menjelaskan kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada tahun 2003-2010 yang justru membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Namun, seluruh terdakwa justru divonis bersalah oleh majelis hakim di lokasi yang sama.

"Banyak yang bebas terutama elit politik di sana. Kami menduga keras terjadi pengadilan yang tidak fair," ujar Suparman Marzuki.

Lihat Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved