Hari Ini Jaksa Hadirkan Enam Saksi untuk Wali Kota Semarang
Sidang hari ini beragenda mendengarkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Wali Kota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini, Senin (18/6/2012).
Sidang hari ini beragenda mendengarkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, JPU KPK menghadirkan enam saksi dari pegawai Pemkot Semarang. Mereka akan dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.
Soemarmo mengaku siap menjalani sidangnya hari ini. Melalui pengacaranya, Sopar Sitinjak, ia juga berencana menghadirkan beberapa saksi, setelah saksi yang diajukan JPU selesai.
"Pak Soemarmo siap menjalani sidang hari ini," Kata Sopar kepada Tribunnews.com, Senin.
Soemarmo didakwa dengan dakwaan primer, yakni pada pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 menyebut, orang nomor satu di Semarang telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta, kepada anggota DPRD Semarang.
Uang tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).
JPU juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider, yakni pada pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun, serta denda paling banyak Rp 150 juta. (*)
BACA JUGA