Jumat, 3 Oktober 2025

225 Hari untuk Penculik Timses Irwandi

Tiga pria yang sebelumnya menjadi terdakwa pelaku penculikan terhadap Tim Sukses (Timses) Cagub Aceh Irwandi/Muhyan, Senin (18/6/2012)

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto 225 Hari untuk Penculik Timses Irwandi
SERAMBI Banda Aceh/BUDI FATRIA
Pasangan kandidat dari dari independen Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan menandatangani prasasti saat deklarasi Pilkada Damai di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (14/3). Sebanyak 137 pasangan kandidat gubernur, bupati dan walikota ikrar pilkada damai yang disaksikan oleh Menkopolhukam, Djoko Suyanto, Mendagri, Gamawan Fauzi, Menpan Azwar Abubakar, Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono, Kapolri, Jenderal Timur Pradopo dan Panwaslu, KPU dan anggot DPR RI. SERAMBI/BUDI FATRIA

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tiga pria yang sebelumnya menjadi terdakwa pelaku penculikan terhadap Tim Sukses (Timses) Cagub Aceh Irwandi Yusuf/Muhyan, Senin (18/6/2012) dihukum PN dengan hukuman 225 hari.

Tiga pria yang dihukum itu masing masing Jai alias Champion, Jal (27) keduanya warga Desa Rayeuk Kareung Kecamatan Blang Mangat dan Has (42), warga Desa Mane Kareung Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe.

Sidang terakhir dipimpin Syamsul Qamar SH didampingi dua hakim anggota M Jamil SH dan Sadri SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saifuddin. Sementara tiga terdakwa didampingi dua pengacaranya Heliana SH dan Heni Naslawati SH.

Dalam amar putusan ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 KHUPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Karena itu hakim menghukum terdakwa berupa penjara selama 225 hari dikurangi masa tahanan.

Berita Lainnya:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved