Dua Gugatan Terhadap Grasi Corby Digelar 20 Juni
Direktur GACD Selestinus A Ola mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan panggilan dari PTUN untuk sidang perdana pada 20 Juni 2012.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar dua gugatan terhadap grasi yang diberikan presiden kepada Scapplle Leigh Corby, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/G Tahun 2012, pada 20 Juni mendatang.
"Sudah akan disidangkan pada Rabu, 20 Juni," ujar salah satu penggugat Corby, Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat, melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Minggu (17/6/2012).
Dua gugatan yang akan disidangkan di PTUN, diajukan oleh Granat melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, yang mendaftarkan gugatan pada 7 Juni lalu, serta LSM Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) dari Ormas Patriot Muda Demokrat, pada tanggal 4 Juni lalu.
Direktur GACD Selestinus A Ola mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan panggilan dari PTUN untuk sidang perdana pada 20 Juni 2012.
"Kami sudah mendapatkan panggilan oleh ketua PTUN," katanya.
Saat mendaftarkan gugatan ke PTUN, Granat tak hanya menggugat resmi Corby, tapi juga menggugat grasi oleh Presiden yang diberikan untuk Peter Achim Franz Groobman, yang tertuang melalui Nomor 23/G Tahun 2012.
Berbeda dengan Granat, GACD hanya mendaftarkan gugatan terhadap Corby, dan sudah mendapatkan nomor register perkara No 89/G/2012/PTUN-JKT, dan ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta Wahidin.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere menyatakan, pemberian grasi kepada Corby oleh presiden, merupakan sesuatu yang sah.
Ini berdasarkan pasal 14 ayat 1 UUD 1945, bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Bahkan, sebelum mendapatkan grasi, Corby juga telah beberapa kali mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari pemerintah.
Walaupun sudah diberikan grasi oleh presiden, lanjut Gories, Corby tetap harus membayar denda Rp 100 juta atas kepemilikan ganja sebanyak 4,2 kilogram.
"Pemberian grasi pada Corby tertuang dalam Keppres No 22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012. Tapi, denda Rp 100 juta harus tetap dibayar," tegasnya. (*)
BACA JUGA