Jumat, 3 Oktober 2025

PT Lapindo Brantas Harus Segera Berikan Ganti Rugi

Taufik menolak jika pembayaran ganti rugi juga harus ditanggung oleh pemerintah, sesuai isi pasal 19 UU APBN-P 2012.

zoom-inlihat foto PT Lapindo Brantas Harus Segera Berikan Ganti Rugi
Kompas Jatim/BAHANA PATRIA GUPTA
Warga yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM), melakukan aksi teatrikal, yang menggambarkan penderitaan warga korban lumpur, pada peringatan enam tahun semburan Lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/5/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufik Budiman, Koordinator Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo mengatakan, PT Lapindo Brantas harus bertanggung jawab penuh atas musibah lumpur Lapindo yang menimpa warga Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami mendorong PT Lapindo agar bertanggung jawab, dan segera memberikan ganti rugi kepada masyarakat," ujar Taufik seusai mengikuti sidang uji materiil pasal 19 UU APBN-P 2012 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2012).

Taufik menolak jika pembayaran ganti rugi juga harus ditanggung oleh pemerintah, sesuai isi pasal 19 UU APBN-P 2012, yang pembayarannya menggunakan pajak yang dibayar rakyat.

"Tidak boleh uang negara, salah satu sumbernya dari hasil penjualan pajak para pemohon, dan rakyat digunakan untuk menalangi kesalahan indivindu tertentu saja," kata Taufik.

Dalam persidangan uji materiil, majelis panel MK masih memberikan pertimbangan kepada pemohon, yakni Taufik beserta rekan-rekannya, apakah ingin memperbaiki beberapa kekurangan dalam permohonan atau tidak.

"Kami memberkan waktu paling lambat 14 hari kepada pemohon jika ingin memperbaiki permohonan," kata Ketua Majelis Panel MK Anwar Usman dalam persidangan. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved