Posisi Wakil Menteri
Mahfud MD: Mari Kita Dewasa Bernegara
Gugat menggugat jika dilakukan terus-menerus, tidak akan ada habis-habisnya
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, urusan gugat-menggugat dalam sebuah kasus tidak ada yang salahnya.
Hanya saja, gugat menggugat jika dilakukan terus-menerus, menurutnya, tidak akan ada habisnya. Hal ini, malah bisa diangap bukan sikap dewasa dalam bernegara.
"Wah, kalau digugat terus gak abis-abis negara ini. Mari kita dewasa bernegara demi kebaikan bersama. Jangan selalu mencari kesalahan," kata Mahfud di Istana Negara Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Gugatan terhadap keputusan presiden soal wakil menteri (Wamen) kembali digaungkan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) menyusul keputusan Presiden melanjutkan posisi wamen dalam pemerintahannya.
"Nanti kalau ditanya, wamen itu anggota kabinet atau bukan? Lalu itu diperdebatkan. Lho kok tadi itu tidak dilantik? Nanti kalau dilantik ditanya lagi, kok dasinya beda. Ndak bisa habis-habisnys itu," kata Mahfud.
Dikatakan masalah Wamen sudah selesai. "Wamen itu adalah pejabat politik berdasarkan kewenangan, hak prerogratif presiden. Putusan MK sebenarnya perkuat wewenang presiden untuk mengangkat atau tidak mengangkat wamen. Tanpa dibatasi oleh hukum kepegawaian yang bernama karir. Itu saja," kata Mahfud.