Sabtu, 4 Oktober 2025

Permenkeu Soal Pembebasan Pajak Ringankan Beban Logistik

Pelepasan PPN (Pajak Pendapatan Nasional) sebesar 10 persen sesuai Permenkeu No.80/2012 yang mengatur tentang pembebasan

Penulis: Arif Wicaksono
zoom-inlihat foto Permenkeu Soal Pembebasan Pajak Ringankan Beban Logistik
Ilustrasi uang dollar AS

TRIBUNNEWS.COM - Pelepasan pajak pendapatan nasional sebesar 10 persen sesuai Permenkeu No.80/2012 yang mengatur tentang pembebasan pajak atas angkutan laut, sungai, danau diyakini akan meringankan beban logistik yang menumpuk.

Ketua Bidang Perpajakan dan Kepabeanan DPP INSA,Indra Yuli menjelaskan bahwa beban logistik akan berkurang dari kisaran beban logistik yang sebelumnya yang mencapai 17 persen dari biaya produksi.

"Jika PPN sebesar 10 persen dari beban logistik yang sebesar 17 persen, tahun lalu,  maka sudah 1,7 persen terlepas," ujarnya kepada Tribunnews.com di Jakarta (12/6/2012)

Menurutnya, keringanan beban produksi akan berdampak kepada peningkatan PPH. Ilustrasinya adalah PPN 10 persen  untuk kontainer sebesar 6 juta TEUs akan menghemat  sekitar 48 juta dollar. Meskipun pendapatan negara berkurang, PPH nya akan meningkat sebanyak enam kali dan mencapai 200 juta dollar.

"PPH naik karena transaksi, frekuensi dalam perdagangan,"  ujar Yuli.

Ia pun optimis bahwa dengan keringanan ini biaya produksi akan meningkatkan jumlah armada INSA. Proyeksinya  anggota INSA yang sudah mencapai  10000 armada pada tahun ini akan tumbuh sebesar 30 persen pada 2015.

Penambahan armada lokal juga akan mengubah  komposisi armada di indonesia yang kapal  asing sebesar 95 persen dan lokal 5 persen bisa berubah menjadi kapal asing sebesar 80 dan kapal lokal sebesar 20 persen.

Baca juga:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved