Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Belum Bisa Buktikan Tanah Bioremediasi Chevron

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, belum bisa mengetahui kandungan tanah dari

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, belum bisa mengetahui kandungan tanah dari lokasi Bioremediasi PT.Chevron Pasific Indonesia, (CPI), di Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, M. Adi Toegarisman kepada wartawan, Selasa (12/06/2012), mengatakan bahwa Kejaksaan telah mengambil ratusan kilogram sampel tanah dari lokasi bioremediasi.

Kemudian pemeriksaan di lakukan di laboratorium Puserdalda (Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungkan), oleh peneliti Puserdalda, dengan dipantau Kejaksaan dan dari piha CPI.

"Kami berupaya mengambil menunjuk satu ahli yang sifatnya independen, kita bertujuan fair dan terbuka," katanya.

Namun belakangan diketaui, salah satu komponen tidak bisa terdeteksi dari sampel tanah itu, yakni Total Petrolium Hidrokarbon (THP). Namun demikian, untuk hal lainnya pemeriksaan sampel tanah terus dilanjutkan.

"Hasilnya kami buktikan di proses persidangan untuk pembuktian mencari kebenaran materiil," ujarnya.

Adi juga belum bisa menentukan, kapan pemeriksaan sampel tanah itu akan diselesaikan. Hasil uji laboratorium itu menurut Adi, akan dilampirkan dalam berkas perkara kasus bioremediasi Chevron, dan digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.

Proses Bioremediasi tersebut diduga fiktif oleh Kejagung. Dalam mengerjakan bioremediasi dilahan bekas garapan Chevron tersebut, BP Migas bermitra dengan PT. Green Planet Indonesiadan PT. Sumigita Jaya, setelah bertahun-tahun proyek tersebut diketahui ternyata fiktif, tidak pernah dikerjakan. Negara pun rugi ratusan miliar rupiah.

Dari kasus tersebut sudah ditetapkan tujuh orang Tersangka, yaitu Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), yang keduanya merupakan unit usaha Chevron, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN –Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia Herlan, Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved