Jumat, 3 Oktober 2025

Pemkab dan Pemkot Reaktif Bila Ada Kebakaran

Kepala Pelaksana Harian BPBD Lampung Budiharto mengatakan, selama ini banyak daerah yang seakan 'menganaktirikan' program-program

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG -Kepala Pelaksana Harian BPBD Lampung Budiharto mengatakan, selama ini banyak daerah yang seakan 'menganaktirikan' program-program terkait antisipasi bencana saat membahas kebijakan pembangunan dan APBD. Padahal, seharusnya setiap aspek pembangunan memerlukan program antisipasi bencana.

"Misalnya bila ada program pembangunan pasar baru, aspek keamanan bencana kebakaran seperti jumlah hidran, pusat evakuasi, atau lokasi penampungan air, jarang dimasukkan dalam pembahasan," tandasnya.

Karena kerap tidak menjadikan skala prioritas itu pula, pemkab/pemkot seringkali bersikap reaktif bila terjadi kebakaran. "Reaktif itu artinya ketika tejadi kebakaran baru sibuk menyiapkan segala sesuatu untuk mengatasinya. Kalau sudah dipersiapkan sejak awal, hal itu kan tidak akan terjadi," sesalnya.

Budiharto menerangkan, banyak pemkab/pemkot tidak memiliki kemampuan yang mumpuni bila sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Hanya sedikit pemda yang memiliki armada damkar yang sesuai dengan kepadatan serta luas wilayah masing-masing. "Armada yang ada pun banyak yang perlu diremajakan," sambungnya.

Budiharto menjelaskan, penanganan kebakaran diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU itu menyebutkan, pemkab/pemkot merupakan pihak pertama yang harus bertanggungjawab guna mengatasi kebakaran.

Kalau kebakaran yang terjadi berskala besar, pemprov baru mengambilalih tanggung jawab tersebut. Karena itu, kata Budiharto, pemkab/pemkot harus memiliki program guna mengantisipasi terjadinya kebakaran. "Jadi tidak reaksioner bila terjadi kebakaran," tegasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved