Jumat, 3 Oktober 2025

Ada Tersangka Baru Kasus Pengadaan Mobiler Rujab Sulbar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju memastikan bakal ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Ada Tersangka Baru Kasus Pengadaan Mobiler Rujab Sulbar
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju memastikan bakal ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mobiler di rumah jabatan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh yang diduga kuat melibatkan isterinya Eny Anggraeni.

"Kami pastikan tersangkanya akan terus bertambah seiring proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik bagian pidana khusus Kejari Mamuju," tegas Kajari Mamuju La Kamis saat dikonfirmasi, Minggu (10/6/2012).

Menurutnya, penetapan calon tersangka baru dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara senilai miliaran rupiah ini berdasarkan temuan adanya fakta baru terkait keterlibatan oknum lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam kasus yang menyeret Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprv Sulbar Ashary Rasyid sebagai tersangka.

"Yang pasti semua pihak yang diduga ikut berperan penting dalam kasus tersebut akan kami proses termasuk isteri Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh yakni Eny Angraeni dan isteri Pak Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sulbar ibu Ida," kata La Kamis mengulangi perkataannya jika penetapan calon tersangka baru akan segera dirilis dalam waktu dekat ini.

Adapun mereka yang terseret atau sudah menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek bernilai Rp 1,5 miliar ini adalah Kepala Biro Perlengkapan dan Asset Pemprov Sulbar Ashary Rasyid. Selain Ashary, pelaksana pembuat teknis kegiatan (PPTK) Suwaru, kontraktor proyek Isra dan salah seorang PNS Pemprov Sulsel Aksan.

Penetapan ke empatnya selaku pihak yang paling bertangungjawa secara pidana dalam kasus yang bakal ikut menyeret istri gubernur Sulbar dua periode ini lantaran telah menenuhi unsur subjekti dan objektifnya yakni keempatnya dituding ikut bekerjasama dalam menimbulkan dugaan kerugian negara.

"Yang pasti tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Melainkan kami menduga timbulnya kerugian negara disebabkan adanya kerjasama yang terstruktural serta terorganisir," kata Kajari Mamuju ini yang dikabarkan segera lengser dari jabatannya dalam waktu dekat.

Berdasarkan data yang diperoleh Tribun di kejaksaan, dalam pagu APBD 2011, anggaran pengadaan mobiler itu sebesar Rp1,5 miliar dan ditenderkan pada bulan September 2011. Namun pada bulan Agustus 2011 lalu ternyata semua barang yang ditenderkan sudah tertata rapi di rujab.

“Kejanggalan inilah yang ditemukan kejaksaan sehingga penyidik berpendapat adanya unsur melawan hukum dalam kasus tersebut,” ucap La Kamis.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved