Senin, 6 Oktober 2025

Polisi-Kejaksaan Cuci Tangan Usut Korupsi Pasar Kuliner

Tim penyidik Kejati Sulsel melalui Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dedy Siswadi mengaku jika penanganan kasus pasar kuliner tersebut

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan pihak Polres Parepare saling lempar tanggungjawab perihal penanganan serta pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana perdagangan (pasar) kuliner di kota Parepare yang ditaksir menimbulkan kerugian negara senilai miliaran rupiah 2011 lalu.

Tim penyidik Kejati Sulsel melalui Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dedy Siswadi mengaku jika penanganan kasus pasar kuliner tersebut sudah ditangani pihak Polres Parepare sebelum kemudian kejaksaan mendapatkan laporan dari pihak masyarakat.

"Memang kasus ini pernah kami terima laporannya dan berencana akan melakukan pengusutan serta penyelidikan. Namun karena kasus ini lebih awal diusut oleh pihak kepolisian setempat, makanya kami serahkan berkasnya,” kata Asisten Intelijen Kejati Sulsel Dedy Siswadi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/6/2012).

Diketahui, proyek yang terletak di Jalan Matirotasi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung tersebut yang dikerjakan oleh PT Restu Agung dianggap bermasalah.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan mulai November 2011 hingga 21 Desember 2011 tidak mampu diselesaikan berdasarkan dalam kontrak pernjanjian kerja. Bahkan hingga sekarang proyek tersebut tak kunjung usai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Timur (Tribun Network), proyek tersebut hanya mampu diselesaikan 45 persen dari pembangunannya. Sementara dana sudah dicairkan 100 persen senilai Rp 3,8 miliar dengan menggunakan dana APBD.

Dedy mengatakan, pihaknya membantah dituding cuci tangan alias lepas tanggungjawab untuk menangani kasus yang diduga banyak melibatkan sejumlah pejabat teras Pemda Parepare.

"Bukan kami menolak untuk melakukan penyelidikan kasus ini. namun karena polisi lebih awal melakukan pengusutan maka kasus tersebut diserahkan ke polisi untuk kelancaran proses pemeriksaan. Apalagi kasus itu berada di Parepare," ujarnya.

Dedy menjelaskan prosedur ketika ada laporan yang masuk kemudian sama maka laporan tersebut diserahkan kepada yang lebih dahulu menerima laporan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Suprayitno melalui Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Aska Mappe yang dikonfirmasi sebelumnya, membantah jika berkas itu sudah masuk ditangan penyidik Polres Parepare.

"Kabar ini sudah dua minggu kami terima, namun hingga sekarang berkasnya pun tidak pernah kami terima,” ujar Aska mengaku mekanisme pelimpahan berkas sebaiknya dari kepolisian lalu ke Kejaksaan.

Ia juga menambahkan, ketika BAP kasus dugaan korupsi tersebut ada di tangannya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak polda untuk meminta penujuk mengenai persoalan prosedur penangannya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis menyayangkan sikap dua instittusi penegak hukum yang dinilai saling lempar tanggungjawab dalam persoalan penanganan serta pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara.

"Sepertinya ada miskomunikasi antara polisi dan kejaksaan sehingga penanganan kasus ini masih simpan siur," katanya Abdul Azis meminta jaksa dan polisi bisa berembuk lebih awal untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved