Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Posisi Wakil Menteri

Yusril: Presiden Harus Segera Berhentikan Wakil Menteri

Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan bahwa penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

zoom-inlihat foto Yusril: Presiden Harus Segera Berhentikan Wakil Menteri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kuasa hukum pihak terkait Pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi, Yusril Ihza, berdiskusi usai sidang penetapan sengketa Pilkada kota Pekanbaru Riau, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2011). MK menetapkan KPU Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari. (tribunnews/herudin)

Ditulis Oleh Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan bahwa penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara  yang menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara norma Pasal 10 UU tersebut yang menyatakan bahwa “dalam hal terdapat beban kerja  yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu” tetap dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku.

Putusan MK ini telah mengakhiri silang pendapat sah tidak sahnya keberadaan wakil menteri. MK dalam putusan diatas menyatakan  bahwa keberadaan wakil menteri adalah sah dan konstitusional, sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945. MK berpendapat bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut mengandung norma tersendiri yang tidak sejalan dengan norma yang disebutkan di dalam pasal yang ingin dijelaskan, sehingga penjelasan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini dengan sendirinya menjadi problematik dengan putusan MK di atas.  Kedudukan wakil menteri sekarang ini justru didasarkan atas penjelasan itu, dan juga beberapa Peraturan Presiden yang berlaku,  yang menyatakan para wakil menteri  adalah pejabat kareir dan bukan anggota kabinet. Sebab itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa “Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan ekslusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum”.

Dengan adanya Putusan MK di atas, maka keberadaan Wakil Menteri yang kini “adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet” dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum.

Presiden harus segera memberhentikan mereka Wakil Menteri itu. Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeingian untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai  dengan isi Putusan MK. Keppres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier. Sebab MK telah  menyatakan bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat karier adalah  bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara tersebut.

Bagaimanakah kedudukan para Wakil Menteri setelah putusan MK hari ini? Secara formil mereka tetap ada sampai  Presiden secara resmi memberhentikan mereka sebagai konsekuensi Putusan MK. Keberadaan Wakil Menteri versi baru sebagai anggota Kabinet, baru akan muncul setelah Presiden memperbaiki  Peraturan Presiden  yang mengatur  Wakil Menteri, yang isinya harus disesuaikan dengan Putusan MK.  Secara materil, keberadaan Wakil Menteri kini sudah tidak ada lagi, dalam makna, mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut. Ini adalah konsekuensi putusan MK No 79/PUU-IX/2011 yang diucapkan hari ini, Selasa, 5 Juni 2012.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved