Sabtu, 4 Oktober 2025

Tiga Terdakwa Catut Nama Kapolri Divonis

Para terdakwa pecatut nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (

Editor: Budi Prasetyo

Laporan wartawan Bangka Pos Gilang Puspita              

TRIBUNNEWS.COM .COM, BANGKA - Para terdakwa pecatut nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (4/6/2012). Masing-masing Sam (54) warga Jakarta Barat, dan JSB (58), warga Berau Kaltim divonis penjara selama lima bulan. Sementara itu, Ib (54), warga Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, diganjar penjara empat bulan dan 18 hari.

Vonis Majelis Hakim yang dipimpin R Hendro Suseno lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sefran Haryadi mengaku mengambil sikap pikir-pikir. Dalam tuntutannya, Sefran meminta majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama enam bulan kepada Sam dan JSB. Sedangkan Ib dituntut tujuh bulan penjara.

Sebelumnya, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Mereka didakwa karena diduga mencatut nama Kapolri saat ingin mendapatkan izin penambangan di lokasi Kuasa Pertambangan (KP) PT Timah di
Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba.
Aksi penipuan sendiri terjadi pada Selasa (17/1/2012) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor PT Timah Tbk, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang. Kala itu ketiganya bermaksud bertemu salah satu Direktur PT Timah Tbk untuk meminta ijin operasi Kapal Isap Produksi (KIP) di laut Desa Permis.
Dalam pertemuan itu pelaku mengatakan dan memperlihatkan kartu nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo saat masih menjabat sebagai Kapolda Jabar. Korban pun percaya salah seorang dikira adalah anggota keluarga Kapolri.

Namun setelah ditelusuri, tidak ada satupun dari ketiganya yang merupakan pihak keluarga Kapolri. Mereka lalu ditangkap tim Polda Babel dan digiring ke sel tahanan pada Kamis (19/1/2012) silam.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved