Karaoke Tanjung Kalian Disegel Pol PP
Sejumlah karaoke di Tanjung Kalian Muntok disegel Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Pemkab Bangka

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sejumlah karaoke di Tanjung Kalian Muntok disegel Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Pemkab Bangka Barat, Senin (4/6/2012) pagi ini.
Proses penyegelan juga diikuti jajaran Polres Bangka Barat, Koramil Muntok, pihak Pemerintah Kecamatan Muntok, dam disaksikan anggota FPI Muntok.
Saat proses penyegelan berlangsung, keberadaan pemilik atau pengelola karaoke maupun pekerjanya tidak diketahui.
Kasat Pol PP Pemkab Bangka Barat M Effendi melalui Danton Satpol PP Pemkab Bangka Barat, Ahmat Yani mengatakan, penyegelan ini dilakukan lantaran bangunan karaoke tidak memiliki izin, termasuk izin operasi.
"Selama ini sudah diingatkan dan pengusaha karaoke supaya menaati aturan yang berlaku. Kadang mereka juga nekat beroperasi kendati sebelumnya sudah sepakat tidak akan operasi sebelum mengantongi ijin. Langkah penyegelan juga hasil kesepakatan dari unsur Muspida Bangka Barat dan Dandim Bangka," kata Yani kepada bangkapos.com Senin (4/6/2012).
Baca juga: