Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenpera Minta Pengembang Genjot Suplai Rumah

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melakukan sosialisasi kepada pihak Bank Penyalur terkait Peraturan Menteri

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kemenpera Minta Pengembang Genjot Suplai Rumah
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
ilustrasi perumahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melakukan sosialisasi kepada pihak Bank Penyalur terkait Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) yang mengatur penyaluran FLPP tahun 2012.

Adanya Permenpera yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penyaluran FLPP terhadap masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau dan suku bunga rendah.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengungkapkan, salah satu upaya untuk meningkatkan penyaluran FLPP adalah dengan membuat kebijakan yang dapat mengakomodir berbagai masukan dari pemangku kepentingan bidang perumahan.

"Kami berharap adanya Permenpera Nomor 07 dan 08 Tahun 2012 ini dapat meningkatkan penyaluran dana FLPP kepada masyarakat," ujar Sri Hartoyo saat Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan KPR FLPP di Jakarta, Jum'at (1/6/2012).

Sri Hartoyo menjelaskan, Permenpera Nomor 07 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Permenpera Nomor 04 Tahun 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit / pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP.

Sedangkan Permenpera Nomor 08 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Permenpera Nomor 05 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksnaan pengadaan perumahan melalui kredit / pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP.

Kedua Permenpera tersebut, imbuh Sri Hartoyo, diharapkan bisa mendorong para pengembang untuk dapat mensuplai rumah sejahtera untuk masyarakat luas. Apalagi kebutuhan rumah semakin lama jumlahnya terus meningkat.

Kemenpera beberapa waktu lalu juga telah menetapkan batas maksimal harga rumah sejahtera untuk menjaga pasar perumahan agar tetap bergairah. Harga rumah tapak wilayah I Jawa, Sumatera, dan Sulawesi kecuali Jabodetabek Rp 88 juta per unit. Wilayah II Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT Rp 95 juta per unit. Sedangkan wilayah III Papua dan Papua Barat Rp 145 juta per unit.

"Untuk wilayah khusus yaitu Jabodetabek, Batam dan Bali batas harga rumah Rp 95 juta per unit. Di samping itu, batas atas harga unit rumah juga diberlakukan untuk unit sarusun yang semula Rp 144 menjadi Rp 216 juta per unit sarusun. Hal ini tentunya akan sangat disambut dengan baik oleh kalangan pengembang," terangnya.

Lebih lanjut, Sri Hartoyo menuturkan, Kemenpera sebenarnya tidak berharap harga rumah naik karena akan membebani masyarakat. Namun demikian, Kemenpera juga akan berusaha mengendalikan harga rumah untuk para PNS dan buruh.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved