Sabtu, 4 Oktober 2025

Ud Hanya Butuh 5 Detik Mencopet Korbannya

Polisi menciduk Ud (40) yang sudah 20 tahun malang melintang menjadi pencopet di Bandung dan Jakarta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Ud Hanya Butuh 5 Detik Mencopet Korbannya
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menciduk Ud (40) yang sudah 20 tahun malang melintang menjadi pencopet di Bandung dan Jakarta. Dalam satu hari, Ud dan kawan-kawan mengaku bisa empat sampai lima kali beraksi. Target sasaran Ud, tidak hanya warga Bandung tapi beberapa diantaranya turis asing.

"Awal dulu, tahun 90-an di Pasar Baru atau Pasar Senen Jakarta. Kalau di Bandung, di Ottista. Rekan-rekan saya ada enam sampai tujuh orang," kata Ud saat dimintai keterangan di Mapolsek Andir, Bandung, Rabu (30/5/2012).

Polisi menangkap basah Ud bersama anak buahnya, Rs (45) dan Id (masuk daftar pencarian orang/DPO) saat hendak beraksi di kawasan Jalan Otto Iskandardinata.

Ud yang dikenal dikalangan pencopet dengan panggilan Doni ini diketahui beroperasi di beberapa wilayah di Bandung, seperti di kawasan Lapangan Gasibu, Alun-alun, Tegallega, Asia Afrika dan beberapa tempat lainnya.

Modus operandi yang dilakukan Ud bersama tujuh  anak buahnya adalah menjatuhkan rokok kemudian menepuk pundak korban. Sedangkan anak buah lainnya bertugas sebagai eksekutor.

Modus lainnya, mengerem kaki korban dengan cara memegang salah satu atau kedua kaki korbannya sebagai pengalih perhatian. "Pelaku ini, bisa dikatakan sebagai raja copet. TO di beberapa polsek. Baru tertangkap di sini (Polsek Andir). Hampir semua wilayah di Bandung,  dijadikan targetnya," ujar Kapolsek Andir Kompol Fillol Praja Arthadira didampingi Kanit AKP Widi Margono dan Panit Reskrim Polsek Andir Ipda Muhamad Alfan di Mapolsek Andir.

Polisi mengamankan Ud dan Rs di Mapolsek Andir. Selain itu, barang bukti 1 unit ponsel merek Nokia tipe 1150 juga turut diamankan. Sedangkan, salah seorang rekannya, Indra masuk dalam daftar pencarian orang.

Ud dijerat Pasal 53 jo 363 terkait percobaan pencurian. Ancaman hukumannya sepertiga dari hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ud mengaku untuk mencopet cuma membutuhkan waktu lima detik. Ponsel atau dompet korban diambil secara estafet. "Caranya, lempar rokok terus ditepuk. Yang lain ambil. Estafet, kita," kata Ud.

Kepiawaian mencopet didapat Ud dari seseorang asal Surabaya. Namun, kini yang bersangkutan sudah meninggal. Ud mengaku siapa pun yang lengah akan menjadi korbannya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved