Kejaksaan Agung Pastikan Jemput Paksa Sumitha Tobing
Jaksa Agung Basrief Arief, menegaskan, pihaknya pasti akan melakukan penjemputan paksa terhadap mantan direktur TVRI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief, menegaskan, pihaknya pasti akan melakukan penjemputan paksa terhadap mantan direktur TVRI, yang juga terpidana kasus korupsi, Sumitha Tobing pada panggilan ketiga.
Saat ditemui usai pelantikan puluhan pejabat eselon II Kejaksaan Agung RI, di Sasana Baharudin Lopa, kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, (31/05/2012), Basrief mengatakan, sesuai prosedur setelah dua kali jaksa melakukan pemanggilan tidak direspon, maka yang ketiga kalinya Sumitha akan dijemput paksa.
Pihak Sumitha sendiri sempat menyambangi Kejaksaan Agung, mengklarifikasi keberatannya atas status tersangka, kasus korupsi pengadaan barang di TVRI.
Sumita Tobing, terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 856 K/Pid.Sus/2009 datang ke kalibata.
Selain penjara 1,5 tahun, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya nomor register perkaranya bukan 856, melainkan nomor register 857, sesuai yang didaftarkan di Mahkamah Agung. Sumita pun menyangkal disebut bersalah, dan ia sama sekali belum ditahan.
Basrief menegaskan pihaknya tidak menggubris argumen putusan cacat hukum itu. Menurutnya, jika memang cacat, maka hal itu akan diputuskan secara kelembagaan, dan bukan perseorangan seperti Sumitha.
"Yang menentukan cacat hukum siapa, orang atau lembaga hukum?" tegas Basrief.