Enam Nelayan Alor Ditangkap Polisi Timor Leste
Enam nelayan asal Alor, NTT, dideportasi Pemerintah Timor Leste ke Perbatasan Oekusi-Kabupaten TTU, Kamis (24/5/2012).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Enam nelayan asal Alor, NTT, dideportasi Pemerintah Timor Leste ke Perbatasan Oekusi-Kabupaten TTU, Kamis (24/5/2012). Enam nelayan itu yakni Darius Werang, Penias Lawang, Mesakh Boling Jahi, Yon Puas Gai, Adam Puas Gai dan Yusak Puas Gai. Mereka ditangkap Polisi Timor Leste tanggal 11 dan 12 Mei 2012 lalu di Perairan Oenunu, Kecamatan Nitib-Oekusi.
Polisi Timor Leste menangkap enam nelayan asal Kampung Ritabang, Desa Ternate Selatan, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor-Indonesia itu karena telah melewati batas laut Timor Leste, atau masuk wilayah negara asing itu tanpa izin. Namun para nelayan membantah telah memasuki wilayah perairan Timor Leste.
Keenam nelayan yang ditemui Pos Kupang (Tribun Network) di Wini, Pantai Utara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (30/5/2012) mengatakan, mereka terpaksa berlayar menyisir di tepi karena menghindari ombak besar di Laut Sawu.
"Waktu kami datang, hujan angin. Kita mau lewat tengah laut, takut terbalik. Kita ambil di pinggir. Pas lewat Pos Boknana, kami lihat ada perahu menuju kami. Kami sudah tahu, ini pasti mau tangkap kami," kata Yon Puas Gai, satu dari enam nelayan tersebut.
Yon mengatakan, setelah mendekat, polisi Timor Leste menggiring mereka ke Pelabuhan. "Sampai di Pelabuhan, mereka suruh saya naik di Pos Boknana. Mereka juga suruh bodi kapal saya dinaikkan ke darat. Saya tidak mau, karena saya merasa tidak salah. Saya disuruh ke Pos Oekusi. Manusia terlalu banyak. Mereka naik ke atas kapal. Saya tidak bisa buat apa-apa karena malam tidak makan, siang juga belum makan. Saya naik ke darat lalu saya pusing dan jatuh. Polisi pegang saya dan naik ke mobil," tutur Yon.
Yon mengaku sempat naik ke mobil Polisi Timor Leste, namun turun kembali setelah mendengar informasi kapalnya tenggelam. Setelah melihat body kapalnya pecah Yon mengaku langsung membuang diri di atas pasir. Polisi Timor Leste yang menyaksikan aksi Yon langsung memegangnya naik ke mobil patroli polisi.
Setelah tiga hari di Pos Polisi Bonana, kata Yon, tanggal 14 Mei 2012, mereka dibawa ke Pengadilan Timor Leste untuk disidangkan. Namun, mereka bingung karena di Pengadilan itu tidak dijelaskan kesalahan.
"Mereka hanya bilang kami ilegal. Di Pengadilan, keterangan kami tidak didengar. Saya minta bicara. Saya katakan pak, kami ini bukan pencuri. Kami ini dari Indonesia, mau ke Indonesia. Tapi Negara Timor Leste ada di Tengah. Bagaimana ini. Kami mau lewat mana. Kami tidak punya sayap untuk terbang. Kenapa kami ditangkap. Sedangkan laut ini tidak ada batas. Kalau kami ke tengah laut, kami tenggelam," katanya.
Sementara Darius Werang, nelayan yang ditangkap Polisi Timor Leste pada 12 Mei 2012 bersama tiga orang kerabatnya, mengatakan, waktu ditangkap Polisi Timor Leste, mereka tidak tahu kalau telah memasuki wilayah Timor Leste.
"Ketika itu kita lihat ada perahu. Kita pikir perahu pancing. Ketika dekat mereka lambaikan tangan. Kami mendekat. Mereka tanya, tadi dengar tidak bunyi empat kali. Kami jawab, tidak dengar. Kamu sengaja? Kita bilang tidak. Mereka suruh kami ke darat. Polisi satu orang ditambah empat orang masyarakat tarik perahu kami dan suruh kami labuhkan perahu kami. Lalu kami disuruh naik ke darat," kisah Werang.
Werang mengaku penangkapan mereka sempat diwarnai kekerasan fisik yang dilakukan Polisi Timor Leste.
"Saat saya diinterogasi dua orang anggota polisi langsung menuju anak saya yang bisu pukul satu kali dan tendang satu kali langsung jatuh ke laut. Tapi saya tidak lihat karena mereka di belakang saya. Anak saya ini disuruh buka baju dan tidur di pasir. Tiba-tiba satu anggota yang lain datang dan tanya anak saya kenapa kamu tidur di pasir. Teman yang satu jawab dia disuruh petugas tidur di pasir. Lalu polisi itu suruh anak saya bangun tumbuk satu kali di dada dan dua kali di perut," jelas Werang mengisahkan penderitaan mereka selama berada di bawah tangan Polisi Timor Leste.
Pada tanggal 13 Mei 2012, jelas Werang, mereka yang dibawa ke Polres Oekusi bergabung dengan tiga nelayan yang sudah ditahan. Dalam pelaksanaan sidang, mereka dibagi dalam dua kelompok.
"Dalam sidang kita bingung karena mereka bicara bahasa tetun, campur Inggris dan Portugal. Hanya terakhir kami bebas murni karena tidak bersalah. Salah kami hanya lewat batas laut Timor Leste. Tapi barang-barang kami, HP ditahan," kata Werang.