Jumat, 3 Oktober 2025

Dana Sertifikasi Guru PAI Abdya Rp 2,13 Miliar

Setelah menunggu satu tahun lebih, sebanyak 61 guru Pendidikan Agama Islam

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Dana Sertifikasi Guru PAI Abdya Rp 2,13 Miliar
(Serambi Indonesia/Zainun Yusuf)

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zainun Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE- Setelah menunggu satu tahun lebih,  sebanyak 61 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah umum (SD, SMP dan SMA/SMK) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya menerima dana sertifikasi periode Januari-Desember 2011. Jumlah dana sertifikasi yang cair sumber Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) tersebut mencapai Rp 2,13 miliar lebih.  

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Abdya, H Syarbaini SH  menjawab Serambi, Rabu (30/5/2012) menjelaskan, dana sertifikasi sebesar Rp 2,13 miliar lebih sudah ditransfer oleh Kantor Pembendaharaan Negara (KPN) ke rekening guru pada bank masing-masing. “Dana sertifikasi sudah diransfer KPN sejak beberapa hari lalu. “Silakan cek dalam rekening masing-masing,” ungkapnya.      

Dana sertifikasi tersebut dibayarkan kepada 61 guru madrasah, terdiri dari 43 guru PAI yang mengajak di SD,SMP dan SMA/SMK jajaran Dinas Pendidikan Abdya, 12 guru PAI yang mengajar di madrasah swasta, dan 6 orang pengawas sekolah.

Ditanya keterlambatan pencairan dana sertifikasi mencapai satu tahun lebih, Kakanmenag Abdya,  Syarbaini menjelaskan, dana sertifikasi tahun 2011 baru diplot dalam DIPA tahun 2012. Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164, mengatur bahwa dana sertifikasi dapat dibayarkan setelah memiliki Nomor Register Guru (NRG) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional.

“NRG tersebut baru keluar akhir tahun 2011.  Setelah NRG keluar dan dana sudah tersedia dalam DIPA 2012, maka baru dapat diproses pencairan dana sertifikasi kepada pihak KPN,” ungkap Syarbaini. Dia menambahkan bahwa, sebelumnya para guru PAI tersebut sudah dijelaskan duduk persoalan sehingga dana sertifikasi 2011 baru dapat dibayarkan tahun 2012.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, berdasarkan PMK, bahwa dana sertifikasi dibayarkan kepada guru yang mengajar 24 jam selama satu minggu. Karenanya, diharapkan guru-guru PAI yang menerima sertifikasi tersebut benar-benar mengajar selama 24 jam. “Kami berencana akan melakukan pengecekan di lapangan, apakah guru PAI tersebut benar-benar mengajar selama 24 jam,” demikian Kakanmenag Abdya, Syarbaini.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved