Jumat, 3 Oktober 2025

Bandar Sabu 120 Gram Divonis 11 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap bandar narkoba 120 gram jenis sabu-sabu bernama Indra

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap bandar narkoba 120 gram jenis sabu-sabu bernama Indra Lesmana Siregar alias Tigor (30).

Hukuman berat yang menjerat salah seorang bandar terbesar di Makassar itu saat menjalani sidang lanjutan pada agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (30/5/2012) oleh ketua majelis Nathang Lambe.

"Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan hukuman bagi para bandar narkoba berdasarkan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Nathang berdasarkan isi amar putusan terdakwa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/5/2012).

Diketahui, Tigor merupakan bandar narkoba yang selama ini menjadi target aparat kepolisian lantaran dikenal seringkali memasok barang terlarang di Makassar alias memperjualbelikan.

Tigor berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polrestabes Makassar 29 November 2011 lalu di Komplek Puri Taman Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar. Dari tangan terdakwa polisi berhasil menyita barang bukti 120 gram sabu-sabu senilai Rp 200 juta lebih.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya seperti alat timbangan digital yang digunakan terdakwa untuk menimbang barang haram tersebut sebelum diedarkan atau diperjualbelikan.

Terdakwa berhasil dibekuk, setelah Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mendapatkan informasi dari Aan yang lebih awal diciduk di Jl Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang.AAn diduga merupakan salah satu kurir yang memasarkan barang milik Tigor.

Dalam amar putusan Nathang lambe didampingi dua hakim anggota lainnya yakni Jony Simanjuntak dan Frenky T, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp 1 miliar serta subsidair enam bulan kurungan penjara.

"Jika terdakwa tidak dapat melunasi pembayaran denda, maka penggantinya adalah kurungan enam bulan penjara,” terang majelis hakim di hadapan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Hukuman vonis yang membelit bandar sabu ini, lebih ringan dibandingkan dengan amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Chandra yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara.

Arie yang ditemui sejumlah wartawan di kantor Pengadilan Negeri Makassar, siang tadi, mengaku atas vonis yang dijatuhkan terdakwa, dirinya mengaku tetap pikir-pikir sebelum melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim.

"Kami pikir-pikir terlebih dulu untuk mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel. dan tergantung keputusan terdakwa karena yang bersangkutan selama proses persidangan tanpa didampingi pengacara,” terangnya.

Baca juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved