Menpera Terbitkan Aturan Baru Harga Rumah
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan harga rumah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan harga rumah sejahtera tapak berdasarkan empat regional/wilayah.
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyebutkan wilayah satu, harga rumah ditetapkan paling banyak Rp 88.000.000, wilayah II, harga rumah ditetapkan paling banyak Rp 95.000.000, wilayah III, Rp 145.000.000.
Dan wilayah khusus meliputi Jabodetabek, Batam, Bali dengan harga rumah paling banyak Rp 95.000.000,- yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012.
Demikian disampaikan Menpera saat mengundang Perumnas dalam rangka mendengarkan pemaparan Progress Pembangungan Perumahan bagi PNS yang dilaksanakan oleh Perumnas bekerjasama dengan Pemda Provinsi, Kota/Kabupaten di kantor Kemenpera, Rabu(30/5/2012).
Sementara laporan progress pembangunan perumahan oleh Perumnas disampaikan oleh Direktur Utama Perumnas, Himawan Arief. Di dalam laporannya Himawan Arief mengatakan bahwa bahwa Perumnas saat ini melakukan kerjasama dengan 67 pemerintah daerah.
“Total ada 67 kerjasama yang kita lakukan dengan pemda, 4 dengan pemerintah provinsi, 51 dengan pemda kabupaten dan 12 dengan kota. Dari total 67 kerjasama itu sudah difollow up dan hampir tidak ada yang tidak terpenuhi persyaratannya dengan progress beragam,” tutur Himawan Arief.
Himawan Arief juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap peminat PNS. “Total identifikasi secara keseluruhan peminat PNS akan rumah sejahtera tapak ada sekitar 200.000 dan total ada sekitar 715 hektar tanah”, ujar Himawan Arief.
Di dalam pembangunan perumahan bagi PNS, Perumnas tentunya menghadapi beberapa kendala salah satunya lahan. “ di Kabupaten Ogan Hilir kami mencatat ada 10.000 peminat PNS dengan lahan yang tersedia seluas 23 hektar, tentunya ini tidak cukup, kami harus mencari lahan lagi,” ujar Himawan Arief.
Sebagai BUMN, Himawan Arief menyatakan komitmennya bahwa pihaknya akan bekerja dengan batasan-batasan yang wajar.
Acara Silaturahmi dengan Perumnas tersebut juga dihadiri oleh Deputi Deputi Bidang Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah, BPN, Gede Ariyuda, mengatakan dalam rangka kerjasama dengan pemda, perlu juga diperhatikan status pengelolaan tanahnya.
”Ada tanah yang merupakanaset Pemda, kemudian dibangunkan rumah oleh perumnas. Kemudian bagaimana posisi tanah ini manakala suatu saat pembeli sudah selesai membayar angsuran rumah, apakah dia jugamembayar tanah kepada pemda, atau dipinjami pemda, harus jelas, atau barangkali ada hak pengelolaan dari pemda, kemudian dibangun perumnas. Kita sering menghadapi masalah manakala pembeli sudah menyelesaikan kewajibannya, status tanahnya ternyata masih tanah pemda. Jadi, harus jelas statustanah yang akan digunakan untuk membangun”, tutur Gede Ariyuda.
Terkait dengan pembiayaan Sertifikat, Gede Ariyuda juga mengatakan bahwa biaya sertifikat dilandasi PP No. 13 tahun 2010 jadi tidak bisa dihilangkan. “BPN tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan biaya-biaya sertipikasi akan tetapi Kemenpera barangkali bisa menempuh jalur atau mekanisme lain melalui Kemenkeu agar diberi keringanan,” ujar Gede Ariyuda.