Jumat, 3 Oktober 2025

Pasal 7 Ayat 6a APBN-P 2011 Cacat Filosofis dan Sosiologis

Hari ini sidang perdana mengenai pengajuan UU APBN-P tahun 2012 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Federasi Ikatan Serikat

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini sidang perdana mengenai pengajuan UU APBN-P tahun 2012 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) selaku pemohon menilai Pasal 7 ayat (6)a tak memenuhi dasar pembentukan UU.

"Pembentukan Undang-Undang APBN-P, khususnya pada Pasal 7 ayat (6) a tidak memenuhi unsur filosofis dan sosiologis," kata kuasa hukum pemohon, Andi Asrun di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2012).

Andi Asrun menjelaskan, secara filosofis pembentukan Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P ini banyak menuai protes yang tak lain penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai pemerintah hanya sepihak menaikkan harga BBM jika dalam kurun waktu 6 bulan harga ICP rata-rata 15 persen dari patokan harga BBM.

Dari segi Sosiologis, Andi Asrun mengatakan, pembentukan UU haruslah diterima dengan baik oleh masyarakat. Namun pada penggodokannya saja sudah banyak menuai protes dari masyarakat.

"Dua perspektif tersebut tak dapat terpenuhi," kata Andi Asrun saat membacakan permohonan.

Lebih dari itu, Pasal 7 ayat (6) a ini dari pengujian formil juga telah melanggar putusan MK No/ 2/PUU-I/2003. Pada ketentuan tersebut, MK membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Pasal tersebut juga bertentangan dengan konstitusi yakni ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945," kata Andi Asrun.

Karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim MK menyatakan pasal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved