Berkas Korupsi Wali Kota Semarang Dinyatakan P21
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan wali kota non aktif Semarang, Soemarmo Hadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan wali kota non aktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, Senin (28/5/2012).
Selanjutnya Soemarmo akan ditangani Jaksa KPK untuk dibuatkan surat dakwaannya.
"Sudah lengkap, dilimpahkan (ke kejaksaan)," singkat Soemarmo kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di KPK.
Pantauan Tribun, Soemarmo keluar pada pukul 11.40 WIB dari KPK. Ia tak mau banyak komentar mengenai kasusnya. Justru menyerahkan semuanya kepada pengacaranya sembari masuk mobil tahanan.
Saat ditanyai kepada pengacaranya, Maju Posko Simbolon, membenarkan bahwa kliennya telah merampungkan berkas penyidikannya.
Kendati demikian, Maju menyesalkan langkah KPK yang akan melanjutkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tindak Pidna Korupsi Jakarta.
"Pada prinsipnya kami melihat pembuktian terhadap perkara ini masih lemah dan prematur, dan kami melihat sangat dipaksakan tuduhan terhadap klien kami. Kami juga sangat menyayangkan dengan dilakukan persidangan di Jakarta, karena menurut hemat kami tidak sesuai dengan peraturan UU," terangnya kepada wartawan di Kantor KPK.
Sementara, saat dikonfirmasi kepada KPK, hal itu pun diakuinya. Terhitung sejak hari ini, berkas tersangka kasus suap pengesahan RAPBD 2012 itu akan dilimpahkan kepada Jaksa KPK.
"Rencananya hari ini Soemarmo penyerahan tahap 2 atau P21 (lengkap)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri.
Zaenuri sendiri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp 40 juta.
Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 M.
Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012. Sedangkan Seomarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu.