DPP PAN Ganti Jamaluddin Jafar dari Anggota DPRD Sulsel
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sulsel Djamaluddin Jafar menerima surat Pergantian Antar Waktu
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sulsel Djamaluddin Jafar menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya di ruang Fraksi PAN, Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa (22/5/2012).
Jafar yang juga bendahara Fraksi PAN ini menerima fax surat PAW-nya, dengan nomor surat, PAN/A/K-WSJ/166/V/2012, hal: Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Sulsel Dapil VI dari DPP PAN, Jakarta 11 Mei 2012.
Menanggapi surat tersebut, Jafar mengaku akan meminta klarifikasi dari DPP. Ia merasa belum bisa menerima jika harus digantikan kader PAN Kasman Nuri. "Saya tidak bisa terima ini karena saya sudah terima keputusan MK, No 74/PHPU.9 C-VII 2009, bahwa keputusan ini saya yang harus duduk di DPRD, bukan Kasma Nuri," kata Jafar kepada wartawan di ruang FPAN DPRD Sulsel, Makassar, Selasa (22/5)
"Jadi tugas saya sekarang adalah, saya harus mengklarifikasi ke DPP. Ini kan saya rasa karena ini info sepihak, saya selalu melalui wadah hukum," Jafar menambahkan
Menurut Jafar, dirinya sudah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di MK lantaran KPU tidak memunculkan data yang yang tidak objektif. "Saya sebenarnya protes KPU terkait suara saya di dapil enam bukan Kasman Nuri. Mengapa karena saya menang di dapil saya tapi, pas sampai di KPU Provinsi ternyata saya kalah, kok bisa. Suara saya 9.661 sementar Kasma 9262," mantan ketua REI Sulsel ini menambahkan
Baca juga:
- Syahrul Yasin Limpo Siap di Belakang Kalla Group
- Tembak Babi Hutan Dua Warga Tator Ditahan
- Maros Siapkan Rp 25,3 M Untuk Gaji ke-13 PNS
- BKD Sulsel: Pemerintah Pusat Tidak Konsisten Soal CPNS