Umar Patek Diadili
Polri Berharap Pelaku Teror Belajar dari Tuntutan Umar Patek
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Usman Saud Nasution, menghargai tuntutan seumur hidup Jaksa Penuntut Umum terhadap gembong teror

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Usman Saud Nasution, menghargai tuntutan seumur hidup Jaksa Penuntut Umum terhadap gembong teror Bom Bali, Umar Patek Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, di Pengadilan Negri Jakarta Barat.
Kepada wartawan, Senin (21/05/2012), Saud mengakui Mabes Polri telah bersusah payah mengungkap keterlibatan, hingga melacak keberadaan Umar. Namun prinsip hukum bukanlah balas membalas, namun lebih bersifat mengajarkan.
Menurutnya Polri berharap dengan kasus ini, sekelompok orang yang masih sepaham dengan Umar, bisa memetik pelajaran, lalu kembali ke jalan yang benar, menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.
"Tahu itu salah dan tidak akan mengulang, menjadi warga negara yang baik dan bisa cinta damai," katanya.
Umar Patek terbukti keterlibatannya dalam peristiwa Bom Bali I yang menewaskan 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi, di antaranya sebelah selatan Kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy''s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.
Patek juga terlibat dalam peledakan enam gereja di Jakarta pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
Terakhir, Patek juga melakukan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra.
Ayo Klik: