PHK Besar-besaran Hantui Buruh di PT Harita
DPRD Ketapang berjanji akan membantu nasib para buruh yang dirumahkan oleh perusahaan pertambangan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - DPRD Ketapang berjanji akan membantu nasib para buruh yang dirumahkan oleh perusahaan pertambangan PT Harita tempat mereka bekerja. Dalam waktu dekat DPRD akan memanggil pihak perusahaan dan pemerintah Kabupaten Ketapang untuk diminta keterangan.
“Kami akan membantu semaksimal mungkin untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi para buruh ini, karena itu memang sudah menjadi tugas kami,” kata Ketua DPRD Ketapang Gusti Kamboja saat audiensi dengan buruh perusahaan pertambangan PT Harita Senin (21/5).
Kendati demikian, lanjut Gusti, DPRD tidak bisa memberikan jaminan, terhadap nasib para buruh kedepannya, karena legislatif hanya sebagai lembaga pengawas yang mempunyai wewenang untuk memanggil pihak perusahaan maupun pemerintah.
“Yang mempunyai wewenang lebih itu perusahaan dan pemerintah, namun kami bisa memanggil pihak terkait untuk mencari tahu pangkal persoalannya seperti apa, dari situlah kita bisa bahas bersama-sama untuk mencari solusinya seperti apa,” tegasnya
Sebelumnya sejumlah buruh dari perusahaan pertambangan PT Harita mendatangi DPRD Ketapang, mereka mengadukan nasib kepada DPRD lantaran perusahaan yang telah mempekerjakan mereka selama ini telah merumahkan hampir sebagian besar buruh yang ada.
Terdapat sekitar 5000 buruh yang bekerja pada perusahaan pertambangan PT Harita di Kabupaten Ketapang, baik yang berada di Kecamatan Air Upas, Kendawangan, serta Kecamatan-kecamatan lain, dari jumlah tersebut 80 persen diantaranya sudah dirumahkan.
“Bahkan ada 200 buruh yang sudah di PHK belum lama ini,” kata ketua serikat buruh perusahaan pertambangan PT Harita, Bustami.
Perusahaan akan merumahkan ribuan buruh selama 3 bulan kedepan, sampai ada keputusan pasti dari pemerintah terkait dikeluarkannya permen ESDM. Dalam jangka waktu tersebut para buruh ini hanya akan mendapatkan bayaran dari gaji pokok saja.
“Logikanya jika perusahaan tidak beroperasi selama 3 bulan apakah mereka akan mampu membayar gaji buruh yang jumlahnya mencapai ribuan ini, tidak menutup kemungkinan setelah lewat 3 bulan tersebut kami akan di PHK,” tambahnya.
Bustami juga mengharapkan, dalam pertemuan mendatang para buruh bisa dilibatkan langsung agar mereka bisa mengetahui secara jelas nasib mereka kedepannya seperti apa. Sebab sejak adanya keputusan merumahkan sebagian besar buruh mereka dalam keadaan cemas.