Wartawan Pemeras Pengusaha Berlian Terancam 10 Tahun Penjara
Andry menjelaskan keempat wartawan tabloid Warta Polisi dan dua anggota Polsekta Kutalimbaru itu melakukan pemerasan terhadap pengusaha berlian

Laporan Wartawan Tribun Medan, Feriansyah Nasution
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan menjelaskan, kasus yang menjadikan empat jurnalis dan dua anggota Polsekta Kutalimbaru sebagai tersangka semula dilaporkan korban sebagai kasus perampokan.
"Tapi setelah kita pelajari unsur-unsurnya, kasus ini murni pemerasan. Sebab korbannya tidak mengalami kekerasan. Itu yang membedakannya," ujar Andry Setiawan di Mapolda Sumut, Kamis (17/5/2012) siang.
Andry menjelaskan keempat wartawan tabloid Warta Polisi dan dua anggota Polsekta Kutalimbaru itu melakukan pemerasan terhadap pengusaha berlian bernama Punna Murthy (52), warga Jalan Sakti Luhur Gg Benteng 17 Kel, Dwikora, Medan Helvetiah.
Identitas lengkap para tersangka masing-masing, Zulmi Ardi (42) warga Jalan Pasar IV Tembung, Bandar Khalifah, Percut Sei Tuan, Jalan Prof HM Yamin No 175, Medan Perjuangan.
Zulmi Ardi sebagai Kepala Biro Sumut Tabloid Warta Polisi (WP), kemudian wartawan WP lainnya, Darman Agam alias Agam (31) warga Jalan Banten, Gg Citra Sari No 144, Bantan Timur, Medan Tembung, Wasis Beni Pramono alias Beni (32) warga Jalan Istiqomah No 150, Helvetiah Timur, Medan Helvetiah dan Kiki Budi Utomo alias Kiki (31) warga Jalan Pasar V, Gg Pendidikan No 3 Marelan, Rengas Pulau, Medan Marelan.
Sedangkan identitas dua polisi tersebut, Ezaac Qoiman (28) warga Jalan STM No 98 A Kelurahan Sukamaju, Medan Johor, Syahrizal (33) warga Jalan Tanjung Mulia No 4 Kel Tanjung Mulia, Medan Deli.
Detail kronologis kejadian menurut Andry, Rabu (9/5/2012), keempat tersangka wartawan ini bertemu di pusat pasar Medan Mall. Pertemuan keempatnya untuk menyusun rencana pemerasan, dengan tudingan berlian milik korban adalah ilegal, karena selalu diantar oleh Warga Negara India bernama Ronny tanpa dokumen sah.
Setelah menyusun rencana, keempatnya bubar dan bertemu kembali di lokasi yang sama keesokan harinya, Kamis (10/5/2012) sekitar pukul 15.10 WIB. Tiga orang tak dikenal belakangan diketahui bernama Zulmi Ardi dan dua polisi itu datang ke Pusat Pasar Medan Mall melakukan penangkapan.
Sesaat Roni masuk ke toko milik Punna Murthy membawa berlian, sesaat itu pula ketiganya melakukan penggerebekan. Kemudian membawa dua korban berkeliling Kota Medan untuk menakut-nakuti sembari tawar-menawar harga, agar korban dilepas.
"Tuduhan tersangka menangkap adalah bahwa berlian tersebut masuk secara ilegal dari India. Ya memang niatnya mau diperas ('86'), jadi ditakut-takuti," kata Andry.
Menurut Andry, kerugian material yang dialami korban saat itu sebanyak 13 bungkus batu berlian seharga Rp 500 juta dan uang tunai yang diambil dari ATM Rp 8 juta.
"Keenamnya kita tahan dan dikenakan pasal 368 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: