Kejati Bidik Kadis Pendidikan Sulsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah menelusuri dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah menelusuri dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Patabai Pabokori dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Mutu Manajemen (BOMM) yang disinyalir menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Bantuan dana opersional tersebut diperuntukkan kepada siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel ini berjalan sejak 2010 lalu. Namun disinyalir sebagian dana tidak sampai pada setiap penerima melalui Kepala Sekolah (Kepsek). Diketahui, total anggaran dalam penyaluran dana bantuan tersebut mencapai Rp 11 miliar lebih.
Pengusutan dugaan keterlibatan orang nomor satu di lingkup Disdik Sulsel itu karena Patabai merupakan pengguna anggaran dalam penyaluran bantuan tersebut yang diperuntukkan kesetiap sekolah kejuruan. Baik di tingkat perkotaan hingga ke daerah.
“Kami belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan Pak Kadis dalam kasus ini. namun untuk membuktikan, kejaksaan masih terus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari para saksi khusunya pihak sekolah yang mendapatkan aliran dana tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dikonfirmasi, Jumat (18/5/2012).
Sebelumnya, Mantan Kajari Tangerang ini memastikan bahkan meyakini penetapan calon tersangka baru dalam kasus ini bakal terus bertambah seiring dengan hasil penyidikan yang akan dilakukan jaksa bagian pidana khusus Kejati Sulsel.
Namun untuk menelisik keterlibatan piha-pihak yang diduga ikut tersandung dalam kasus ini, pihak kejaksaan tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah termasuk dugaa kuat keterlibatan pejabat teras Disdik Sulsel.
“Yang pasti dalam kasus tindak pidana korupsi bukan hanya satu orang yang terlibat. Melainkan lebih dari satu orang. Kejaksaan pun meyakini kuat dugaan terjadinya kasus korupsi dalam kasus ini dilakukan secara terorganisir dan terstruktur alias berjamaah,” tegas Chaerul kepada awak media di kantornya, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. dimana oknum tersebut merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Abdul Samad yang menduduki jabatan strategis di Dinas Pendidikan Sulsel.
Baca juga: