Trans Timor Lumpuh Pelayanan Macet
Sekitar dua jam arus lalu lintas kendaraan di jalan Trans Timor lumpuh. Sementara pelayanan publik di kantor-kantor pemerintahan macet.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU--Sekitar dua jam arus lalu lintas kendaraan di jalan Trans Timor lumpuh. Sementara pelayanan publik di kantor-kantor pemerintahan macet.
Kemacetan lalu lintas dan pelayanan di kantor - kantor pemerintah di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu menyusul ribuan massa pendukung Bupati dan Wakil Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Aloysius Kobes, Rabu (16/5/2012), turun ke jalan.
Mereka memadati jalur utama Trans Timor yang membelah Kota Kefamenanu, Ibukota Kabupaten TTU. Sekitar dua jam lalu lintas di Trans Timor lumpuh.
Para pendukung Raymundus dan Kobes dari semua desa/kelurahan di TTU yang bergabung dengan para pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten TTU mulai memadati Gedung DPRD TTU sekitar pukul 09.00 Wita.
Mereka tiba bergelombang. Ada yang mengendarai kendaraan roda dua, ada yang menggunakan kendaraan roda empat dilengkapi spanduk bertuliskan dukungan terhadap Pemerintahan Raymundus-Kobes.
Pendukung Raymundus-Kobes berkonsentrasi di halaman Gedung DPRD dan Pertigaan Tugu DPRD TTU. Tidak hanya PNS biasa, sejumlah pejabat daerah, yakni camat, lurah, para kepala bagian, kepala dinas, kantor dan badan, ikut bergabung dalam aksi tersebut. Pelayanan terhadap publik di kantor-kantor pemerintahan pun ikut macet.
Aksi para PNS dan massa pendukung Raymundus-Kobes kali ini merupakan akumulasi dari berbagai persoalan di daerah itu selama ini. Sengketa Pemilu Kada antara Paket Esa (Ferdy Meol- Saijo Dominikus) yang kemudian dikaitkan dengan keabsahan Bupati dan Wakil Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes membuat masyarakat dan PNS di daerah itu terganggu.
Massa yang mengatasnamakan diri Forum Rakyat Timor Tengah Utara (TTU) tersebut meminta DPRD TTU memberikan penjelasan dan penegasan tentang status Bupati Raymundus dan Aloysius Kobes.
Johanes Pandak yang tampil sebagai orator kembali menegaskan, status Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Aloysius Kobes sebagai Bupati TTU sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat lagi karena seluruh proses pemilu kada sudah selesai.
John Pandak mendaulat satu per satu anggota DPRD yang hadir saat itu memberikan pernyataan tegas tentang status Raymundus-Aloysius Kobes saat ini di depan ribuan pendukung keduanya.
Dua pimpinan DPRD TTU, Gildus Bone dan Frengky Saunoah, serta beberapa anggota DPRD TTU yang hadir saat itu tak kuasa menolak permintaan para pengunjuk rasa.
Masih sah
Di depan pendukung Raymundus-Kobes, semua anggota DPRD TTU yang hadir satu suara menyatakan bahwa Raymundus-Kobes masih menjadi Bupati dan Wakil Bupati TTU yang sah.
Pernyaan menarik, juga keluar dari mulut anggota fraksi-fraksi yang selama ini mempertanyakan keabsahan Raymundus-Kobes sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTU setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dikuatkan PTUN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan gugatan Paket Esa atas KPU TTU terkait pencabutan SK KPU TTU Nomor: 18/2010 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU dan SK Nomor: 19/2010 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU dalam Pemilu Kada TTU Tahun 2010 lalu.
Mereka antara lain, Agus Talan dari Fraksi Golkar, Eduardus Tanesib dari Fraksi Demokrat, Yanto Sanak dari FKB dan Aloysius Talan dari Fraksi Gabungan.
Para anggota DPRD ini mengatakan, status Raymundus dan Kobes sebagai bupati dan wakil bupati TTU masih sah karena belum ada satu suratpun dari Kementerian Dalam Negeri yang membatalkan status keduanya dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati TTU.
Agus Talan menegaskan, sengketa pemilu kada yang terjadi selama ini hanya antara Paket Esa dengan KPU TTU tidak terkait dengan status Raymundus-Kobes sebagai bupati dan wakil bupati TTU.