Jumat, 3 Oktober 2025

Trans Timor Lumpuh Pelayanan Macet

Sekitar dua jam arus lalu lintas kendaraan di jalan Trans Timor lumpuh. Sementara pelayanan publik di kantor-kantor pemerintahan macet.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU--Sekitar dua jam  arus lalu lintas kendaraan di jalan Trans Timor lumpuh. Sementara pelayanan publik di kantor-kantor pemerintahan macet.

Kemacetan lalu lintas dan pelayanan di kantor - kantor pemerintah di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) itu menyusul ribuan massa pendukung Bupati dan Wakil Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Aloysius Kobes, Rabu (16/5/2012),  turun ke jalan.

Mereka memadati  jalur utama Trans Timor yang membelah Kota Kefamenanu, Ibukota Kabupaten TTU.  Sekitar dua jam  lalu lintas di Trans Timor lumpuh.

Para pendukung Raymundus dan Kobes dari semua desa/kelurahan di TTU yang bergabung dengan para pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten TTU mulai memadati Gedung DPRD TTU sekitar pukul 09.00 Wita.

Mereka tiba bergelombang. Ada yang mengendarai kendaraan roda dua, ada yang menggunakan kendaraan roda empat dilengkapi  spanduk bertuliskan dukungan terhadap Pemerintahan Raymundus-Kobes.

Pendukung Raymundus-Kobes  berkonsentrasi di halaman Gedung DPRD dan Pertigaan Tugu DPRD TTU. Tidak hanya PNS biasa, sejumlah pejabat daerah, yakni camat, lurah, para kepala bagian, kepala dinas, kantor dan badan, ikut bergabung dalam aksi tersebut. Pelayanan  terhadap publik di kantor-kantor pemerintahan pun ikut macet.

Aksi para PNS dan massa pendukung Raymundus-Kobes kali ini merupakan akumulasi dari berbagai persoalan di daerah itu selama ini. Sengketa Pemilu Kada antara Paket Esa (Ferdy Meol- Saijo Dominikus) yang kemudian dikaitkan dengan keabsahan Bupati dan Wakil Bupati  TTU, Raymundus  Sau Fernandes dan Aloysius Kobes  membuat masyarakat dan PNS di daerah itu terganggu.

Massa yang mengatasnamakan diri Forum Rakyat Timor Tengah Utara (TTU)  tersebut meminta  DPRD TTU memberikan penjelasan dan penegasan tentang status Bupati Raymundus dan Aloysius Kobes.
Johanes Pandak  yang tampil sebagai orator kembali menegaskan, status Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Aloysius Kobes sebagai Bupati TTU sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat lagi karena seluruh proses pemilu kada sudah  selesai.

John Pandak mendaulat  satu per satu  anggota DPRD  yang hadir saat itu  memberikan pernyataan tegas tentang status Raymundus-Aloysius Kobes  saat ini  di depan ribuan pendukung  keduanya.
Dua  pimpinan DPRD TTU, Gildus Bone dan Frengky Saunoah, serta  beberapa anggota DPRD TTU  yang hadir saat itu tak kuasa menolak permintaan para pengunjuk rasa.
                                                   Masih sah

Di depan pendukung Raymundus-Kobes,  semua anggota DPRD TTU yang hadir   satu suara menyatakan bahwa Raymundus-Kobes masih menjadi Bupati dan Wakil Bupati TTU yang sah.

Pernyaan menarik, juga keluar dari mulut anggota fraksi-fraksi yang selama ini mempertanyakan keabsahan Raymundus-Kobes sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTU setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dikuatkan PTUN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan gugatan Paket Esa  atas KPU TTU terkait pencabutan SK KPU TTU Nomor: 18/2010 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU  dan SK Nomor: 19/2010 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU dalam Pemilu Kada TTU Tahun 2010 lalu.

Mereka antara lain, Agus Talan dari Fraksi Golkar, Eduardus Tanesib dari Fraksi Demokrat, Yanto Sanak dari FKB dan Aloysius Talan dari Fraksi Gabungan.

Para anggota DPRD ini mengatakan, status  Raymundus dan Kobes sebagai bupati dan wakil bupati TTU masih sah karena belum ada satu suratpun dari Kementerian Dalam Negeri yang membatalkan status keduanya dari  jabatan Bupati dan Wakil Bupati TTU.

Agus Talan menegaskan,  sengketa pemilu kada yang terjadi selama ini hanya antara Paket Esa dengan KPU TTU tidak terkait dengan status Raymundus-Kobes sebagai bupati dan wakil bupati TTU.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved