Konser Lady Gaga
IPW Dukung Pelarangan Konser Lady Gaga
Indonesia Police Watch(IPW) mendukung langkah kepolisian melakukan pelarangan terhadap konser penyanyi Lady Gaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch(IPW) mendukung langkah kepolisian melakukan pelarangan terhadap konser penyanyi Lady Gaga. Polda Metro Jaya pun diharapkan bersikap konsisten dengan keputusannya yang tidak memberikan izin keramaian bagi pementasan Lady Gaga. Sebab adalah tugas polisi untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan UU Antipornografi.
"Jika Polri sudah menilai ada potensi porno aksi dalam pementasan Lady Gaga adalah tugas Polda Metro Jaya untuk mencegah dan melarang pertunjukan tersebut Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro tidak ragu-ragu meskipun banyak pihak yang mengecam pelarangan tersebut. Sebab dalam Pasal 19 ayat B UU Antipornografi disebutkan (adalah tugas Polri untuk) melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch(IPW), Neta S Pane dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Kamis(17/5/2012).
Menurut Neta dalam Pasal 21 Undang-undang Antipornografi disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Untuk itu IPW mendukung langkah Polri dalam menegakkan UU Antipornografi.
Pihak asing lanjut Neta yang ingin tampil di Indonesia harus mau memahami bahwa Indonesia memiliki UU Antipornografi. Jika mereka tidak mengindahkan UU tersebut harus siap-siap dilarang tampil oleh Polri.
"Sejumlah artis Indonesia sudah beberapa kali dicekal untuk tampil, terutama artis-artis dangdut karena dianggap mempertontonkan porno aksi. Jadi sangat pantas pula, jika ada artis asing yang hendak mempertontonkan pornoaksi segera dilarang, sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan UU Antipornografi," pungkasnya.