Kejari Yakin Mantan Bupati Lampung Tengah Takkan Kabur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung meyakini terpidana korupsi Andy Achmad Sampurna Jaya (Kanjeng) tidak akan kabur
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung meyakini terpidana korupsi Andy Achmad Sampurna Jaya (Kanjeng) tidak akan kabur seperti Satono. Korps Adhyaksa pun masih menunggu petikan putusan dan salinan putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Priyanto meyakini Andy Achmad adalah pribadi yang taat hukum. "Saya yakin dia kooperatif, dan bisa menjadi contoh bagi terpidana yang lain," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/5/2012).
Priyanto mengutarakan, eksekusi terhadap Andy Achmad masih menunggu petikan putusan dan salinan putusan. Menurut dia, selama menunggu, kejari tetap melakukan monitoring keberadaan Andi Achmad.
Menurutnya, saat ini Andy Achmad memang tidak berada di rumahnya. Ia mengatakan, mantan Bupati Lampung Tengah itu berada di luar Lampung. "Yang pasti di luar Lampung. Kami monitor terus," tutur dia.
Setelah mendapatkan petikan atau salinan putusan, kejari akan segera melayangkan surat panggilan eksekusi terhadap Andy Achmad. Priyanto meyakini pria yang pernah menjadi calon gubernur Lampung ini akan datang setelah mendapatkan surat panggilan eksekusi.
Belajar dari Satono yang kabur karena kejari tidak segera melakukan eksekusi, menurut Priyanto tidak akan terulang lagi pada Andi Achmad. Biarpun begitu bukan berarti kejari akan langsung menangkap Andy Achmad.
Priyanto mengutarakan, kejari tidak bisa begitu saja menangkap Andy Achmad tanpa dasar hukum. Oleh karena itu, pihaknya tetap harus menunggu petikan atau salinan putusan sebagai dasar hukum eksekusi.
Saat ini kejari baru mendapatkan petikan putusan dalam bentuk faksimili yang didapat dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Menurut dia, pihaknya masih menunggu petikan atau salinan resmi dari Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan, Andy Achmad maupun keluarga harus memahami bahwa putusan MA adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga harus ditaati. Priyanto memastikan, kejari telah melakukan perpanjangan pencekalan terhadap Andy Achmad.
Hal ini diambil sebagai upaya pencegahan agar terpidana tidak kabur ke luar negeri. Ia mengatakan, kejaksaan juga sudah memantau kediaman Andy Achmad di Jalan Ridwan Rais. Dari hasil pantauan, rumah tersebut dalam keadaan sepi.
Andy Achmad menjadi terpidana setelah MA mengeluarkan putusan pada Rabu (9/5/2012) lalu. Lembaga peradilan tertinggi itu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada Andy Achmad dalam perkara korupsi APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar.
Atas perbuatannya, MA menyatakan Andy Achmad telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 28 miliar. Andy juga dinyatakan menikmati uang hasil korupsi itu sebesar Rp 22,5 miliar.
Selain pidana penjara 12 tahun, majelis hakim kasasi menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak membayar denda diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Andy Achmad juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar.
Jika dalam satu bulan Andy Achmad tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Putusan MA ini bertolakbelakang dengan putusan PN Tanjungkarang yang memvonis bebas Andy Ahmad.