Partai NasDem: UU Pemilu Tak Adil
Menjelang siang, Partai NasDem mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materiil UU Pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang siang, Partai NasDem mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materiil UU Pemilu.
"Kami datang kesini untuk mengajukan uji materiil Pasal 8 Ayat (1) tentang verifikasi partai terhadap Pasal 28D UUD 1945," ujar Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Effendy Syahputra kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2012).
Menurut Effendy, pada Pasal 8 ayat (1) tentang verifikasi partai itu tidak adil. Sebab, hanya sembilan partai non parlemen saja yang dapat diverifikasi.
UU Pemilu yang disepakati dalam rapat Paripurna DPR tersebut, menurut Effendy, hanyalah menguntungkan partai-partai yang berada di Senayan saja.
"Jadi, mereka meloloskan diri mereka sendiri tanpa harus melewati tahapan verifikasi," tutur Effendy.
Permohonan yang diajukan Partai NasDem, kata Effendy, tidaklah menghilangkan atau membatalkan pasal 8 ayat (1) UU Pemilu, namun pihaknya ingin mengubah mengenai peraturan bahwa semua partai harus diverifikasi.
"Kami beranggapan tidak perlu dibatalkan verifikasi, tapi diberlakukan ke semua partai Pemilu sehingga fair play nya juga ada," ucap Effendy.
Effendy pun optimis bahwa pengajuan uji materiil Pasal 8 ayat (1) UU Pemilu ke MK ini akan membuahkan hasil positif. "Jika gagal, kami hormati putusan MK nanti," tandas Effendy
Diketahui, pasal 8 ayat (1) UU Pemilu berbunyi parpol baru dan parpol yang tidak lolos pemilu sebelumnya harus melewati tahap verifikasi parpol sebelum ikut Pemilu. Namun, bagi parpol yang memiliki wakil di DPR tidak perlu ikut verifikasi pada pemilu selanjutnya