Jumat, 3 Oktober 2025

Mendagri: Pelantikan Bupati di Rutan Tidak Salahi Aturan

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menilai dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih Khamamik-Ismail Ishak

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mendagri: Pelantikan Bupati di Rutan Tidak Salahi Aturan
ist
Gamawan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menilai dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih Khamamik-Ismail Ishak di Rumah Tahanan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Jumat (13/4/2012) tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, menurut Gamawan, Ismail Ishak yang kini berada di Rutan Menggala sudah berstatus sebagai terdakwa. Pun demikian tidak aturan yang mengharuskan pelantikan di kantor Dewan saja. Apalagi, ijin untuk menyelenggarakan pelantikan di luar Lapas tidak diberikan ijin oleh Pengadilan.

“Karena dia sudah terdakwa. Kalau tempat pelantikan kan tidak harus di dewan. Bisa saja di hotel, DPRD, atau penjara. Seperti itu karena terdakwa tapi juga peradilan tidak mengijinkan dia untuk keluar,” ungkap Gamawan kepada Wartawan, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Selain itu, ditegaskan Mendagri bahwa pasangan Bupati dan wakil Bupati ini pun berssedia dilantik di LP.

Lebih lanjut, Gamawan menyatakan usai dilantik, barulah ada usulan oleh Gubernur setempat, dalam hal ini yang membawahi Mesuji, yakni Gubernur Lampung Sjachroedin ZP untuk menonaktifkan yang bersangkutan. “Tapi harus dilantik dulu,” tegasnya menanggapi pertanyaan kesahan peantikan tersebut.

Ditegaskan, status terdakwa, tidak bisa membuat pelantikan yang bersangkutan dibatalkan. “Bagaimana dia belum pernah dilantik. Jadi kasian Bupatinya kalau tidak dilantik-lantik,” ujarnya.

Terkait pergantian Ismail Ishak sebagai Wakil Bupati, Mendagri menyatakan hal itu akan diputuskan kemudian hari.

Kalau Ismail Ishak, lanjutnya, setelah putusan inkrah, dan masa jabatannya kurang dari 2,5 tahun setelah dilantik, maka DPRD setempat akan kembali memilih siapa penggantinya.

“Kalau dia sudah inkrah, mengajukan siapa. Maka nanti dipilih lagi oleh DPRD. Kalau kurang dari 18 bulan, itu tidak perlu diisi. Namun ini kan baru, dan masa tugasnya lima tahun penuh,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved