Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Otoritas Jasa Keuangan Disahkan Pekan Ini

Menurut Kemal RUU OJK segera disahkan karena Pansus dengan Pemerintah sudah mencapai kesepakatan atas beberapa masalah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan disahkan pekan ini. Anggota Pansus RUU OJK, Kemal Azis Stamboel menyampaikan itu kepada media dalam rilisnya, di Jakarta, Minggu (23/10/2011).

“Setelah hal-hal substansial disepakati pekan kemaren maka saat ini RUU UJK masuk pembahasan di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Besok diharapkan selesai. Sehingga rencananya Selasa akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Dan RUU OJK diharapkan dapat disahkan di Rapat Paripurna pada Jumat. Semoga semua berjalan lancar," harapnya.

Menurut Kemal RUU OJK segera disahkan karena Pansus dengan Pemerintah sudah mencapai kesepakatan atas beberapa masalah yang mengganjal sebelumnya. Masalah itu di antaranya yang krusial adalah terkait dengan jumlah Dewan Komisioner (DK) dan mekanisme pemilihannya.

“Dewan Komisioner disepakati berjumlah 9, terdiri dari 2 anggota ex officio yaitu wakil dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dan 7 anggota non ex officio. Dua anggota ex-officio disepakati memiliki voting right. Dalam mekanisme pemilihan disepakati pembentukan Panitia Seleksi (Pansel)," demikian diungkapkannya.

Dalam proses seleksi menurutnya, Pansel akan mengusulkan 21 kandidat anggota dewan komisioner. Selanjutnya, nama-nama itu akan diserahkan kepada presiden, yang akan menyusutkan jumlahnya menjadi 14 orang. Dan dari 14 orang, kemudian akan dilakukan fit and proper test oleh DPR untuk penetapan 7 anggota dewan komisioner.

Selain itu, dia mengatakan, disepakati juga bahwa OJK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus perbankan dan lembaga keuangan yang merugikan konsumen. “Tetapi wewenang penuntuan tidak diberikan kepada OJK”, tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pansus dan pemerintah juga telah menyepakati terkait masa transisi. Tanggal 31 Desember 2012, Bapepam LK diharapkan sudah bisa melebur ke dalam OJK. Sementara pengawasan BI masuk ke OJK pada awal 2013 dan paling akhir Desember 2013.

“OJK diharapkan sudah mulai berfungsi tahun depan”, tambahnya.

Dikatakannya pula, bahwa terkait pembiayaan juga disepakati, pada awal pembentukan, pembiayaan OJK akan berasal dari APBN. Namun, ke depan diharapkan industri keuangan yang terkait bisa memberikan kontribusi terhadap pembiayaan OJK.

Dia melanjutkan berdasarkan amanat Paripurna DPR, masa sidang ini adalah kesempatan terakhir untuk membahas RUU OJK. "Dengan waktu yang sudah mendesak, semoga kita bisa menyelesaikannya dengan baik," sebutnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved