OJK akan Ambil Alih Pengawasan Bank dari BI
DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Undang-Undang (UU).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Undang-Undang (UU). RUU OJK diharapkan masuk Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan tanggal 27 Oktober 2011 atau satu hari sebelum reses DPR mulai tanggal 28 Oktober.
Anggota Pansus RUU OJK, Harry Azhar Azis, kepada Tribunnews.com, Kamis (20/10/2011), menegaskan jika telah berlaku menjadi UU maka diharapkan OJK resmi bekerja mulai 1 Januari 2013.
"Pengawasan bank oleh Bank Indonesia dan Bapepam-LK akan diambil alih oleh OJK saat itu," kata Harry.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini, hal itu sesuai dengan hasil rapat kerja Pansus RUU OJK dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo 17 Oktober 2011 lalu.
Dijelaskan Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK disepakati terdiri atas unsur Kementerian Keuangan, BI, Industri Perbankan, Industri Pasar Modal, Industri IKNB, dan akademisi yang kemudian disahkan melalui keputusan Presiden yang menyeleksi anggota DK.
"Calon anggota DK bisa mendaftar ke Pansel melalui pengumaman media massa," katanya.
Dikatakan Pansel akan menghasilkan calon anggota DK sebanyak 21 orang yang dikirim ke Presiden.
"Presiden memilih 14 orag (dari 21 calon) dan diajukan dan dipilih DPR sebanyak 7 (dari 14 orang itu) anggota DK dan disahkan Presiden," katanya.
Kemudian dua orang anggota ex-officio dimana satu diantaranya berasal dari Kemenkeu atau BI "cenderung" disepakati sehingga DK berjumlah total 9 orang.
"Yang belum disepakati apakah anggota DK ex-officio punya Voting rigth atau tidak," katanya.