DPR Segera Sahkan RUU OJK yang Sekian Lama Kontroversial
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini, hal itu sesuai dengan hasil rapat kerja Pansus RUU OJK dengan Menteri Keuangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Undang-Undang (UU).
Kabar pengesahan RUU OJK ini cukup mengejutkan sebab sekian tahun menjadi polemik soal perlunya sebuah otoritas tertinggi bidang jasa keuangan di negeri ini.
"RUU OJK diharapkan masuk Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan tanggal 27 Oktober 2011 atau satu hari sebelum reses DPR mulai tanggal 28 Oktober," kata Anggota Pansus RUU OJK, Harry Azhar Azis, kepada Tribunnews.com, Kamis (20/10/2011).
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini, hal itu sesuai dengan hasil rapat kerja Pansus RUU OJK dengan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo 17 Oktober 2011 lalu.
Menurut dia di antaranya yang disepakati adalah FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan) dimana dua Hak penuntutan OJK dilepas tetapi hak penyelidikan dan penyidikan OJK disepakati.
"Hasil penyidikan OJK wajib ditindaklanjuti Kejaksaan untuk selama 90 hari, setelah 90 hari Kejaksaan wajib membawa kasusnya ke pengadilan atau ditolak dengan alasan," ujar Harry.