Menteri Perhubungan Dilaporkan ke Presiden
Menteri Perhubungan Freddy Numberi dilaporkan ke Presiden SBY terkait proses tender pembangunan terminal Kalibaru di Jakarta Utara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Freddy Numberi dilaporkan ke Presiden SBY terkait proses tender pembangunan terminal Kalibaru di Jakarta Utara.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Freddy dalam suratnya yang bernomor 187/MAKI/IX/2011 tertanggal 29 September 2011.
Dalam suratnya kepada Presiden itu, MAKI menilai keputusan Menteri Perhubungan memberikan right to match kepada Pelindo II dalam proses tender proyek senilai Rp 11,7 triliun itu, telah melanggar ketentuan.
Menurut Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, pemberian right to match tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 67 tahun tahun 2005 mengenai kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi Perpres nomor 13 tahun 2010 dan telah diubah kembali melalui Pepres nomor 56 tahun 2011.
"Kemenhub terlalu berani dan gegabah dalam mengambil keputusan mengenai right to match ke Pelindo II. Seharusnya, pemerintah bisa menjamin bahwa proses tender harus berjalan secara fair dan sederajat bagi semua peserta tender,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (5/10/2011).
Boyamin menilai, kebijakan affirmatif yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan memberikan right to match kepada Pelindo II tidak positif bagi BUMN itu sendiri. Agar Pelindo II bisa memenangkan tender, pemerintah, katanya, seharusnya memperkuat fundamental perusahaan, sehingga daya saingnya meningkat.
"Pemerintah jangan memberikan hak istimewa yang memungkinkan BUMN memenangkan tender dengan cara-cara tidak fair. Kebijakan affirmatif justru berpotensi melahirkan kecurangan dan korupsi," katanya.
Langkah MAKI melaporkan Freddy ke Presiden juga didasari pada besarnya nilai dari proyek tersebut. Menurut Boyamin, besaran tersebut berpotensi melahirkan penyimpangan dan korupsi.
Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya kerugian negara, Boyamin meminta Presiden SBY dan Wakil Presiden Budiono untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa proses tender ini. "Perintahkan KPK untuk menyelidiki tender Kalibaru,” katanya.
Pada kesempatan ini, Boyamin juga menyoroti peran Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono yang menjadi Ketua Tim Asistensi Pengadaan yang selalu mengelak terlibat dalam pemberian right to match kepada Pelindo II.