Sabtu, 4 Oktober 2025

IWAPI Minta Beban Pajak UKM Tak Memberatkan

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan rencana

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto IWAPI Minta Beban Pajak UKM Tak Memberatkan
TRIBUNNEWS.COM/Andri Malau
Ketua Umum IWAPI Rina Fahmi Idris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan rencana penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha kecil menengah (UKM).

Terkait mengenai hal itu, Rina Fahmi Idris Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berpendapat pemerintah harus memerhatikan fleksibilitas pembayaran kepada pelaku UKM.

"Kalau mengenai pajak, sebagai pengusaha memang harusnya itu sudah masuk dalam tatanan keuangan pengusaha itu. Saya rasa itu memang kewajiban para pengusaha. Yang memang ditujukan untuk kewajiban bangsa juga," ujar Rina dalam jumpa pers terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memutuskan Rina sebagai Ketum DPP IWAPI yang sah di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Dia menegakan agar dalam sistem pembayaran pemerintah benar-benar memperhatyikan bahwa UKM adalah unit usaha yang masih baru merintis dengan modal yang tidak besar, usahanya belum stabil dan masih membutuhkan bantuan dalam berusaha.

"Mungkin bisa juga dikenalkan (mekanisme) termin dari sistem pembayaran ke pemerintahnya," usul Rina.

Hal ini menurutnya penting, agar jangan dengan dipunguti pajak, UKM makin melemah daya saingnya dan memberatkan usaha ini.

"Memang ada beberapa kategori UMKM yang memang berbeda dari satu departemen ke departemen. Ini yang harus dikoordinasikan dulu oleh pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, Fuad menyebutkan rencana tarif yang dikenakan lebih rendah, dengan adanya kemudahan, baik dalam tarif pajak maupun dalam hal metode pembayaran pajak.

Saat ditanya mengenai berapa persen yang akan dikenakan, dia menyatakan besarannya belum final. "Ini belum final, tapi diskusi-diskusinya sekitar 3 (persen) tidak lebih," ujarnya, di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Fuad mengatakan, UKM yang bakal dikenakan PPh adalah UKM yang omzetnya Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar. "Sudah kami hitung-hitung, itu masih murah," ucapnya.

Kemudian, Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan bahwa rencana Direktorat Jenderal Pajak menge­na­kan PPh ba­dan untuk UKM sebesar 3-5 persen belum final. "Itu kan belum final, belum diputuskan," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/8/2011).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved